Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa

id RSUD Praya Lombok Tengah,Korupsi RSUD Praya,Direktur RSUD Praya,Praya,Lombok Tengah,Jaksa

Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa

Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir (kanan) yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana BLUD periode pengelolaan tahun 2017-2020 saat memberikan kesaksian dalam perkara tersebut untuk terdakwa lain di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

"Waktu itu saya ambilkan dari 25 persen dana BLUD," kata dia.

Kepada hakim, Langkir turut menjelaskan bahwa 25 persen dana BLUD tersebut bersumber dari hasil pemotongan uang rekanan atas pengadaan barang dan jasa di RSUD Praya. Nominal pemotongan 5 persen dari setiap pengadaan.

"Jadi, yang saya berikan kepada para pihak ini dari hasil mengumpulkan dana 5 persen yang diberikan para pihak rekanan," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Langkir saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Praya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini, dan penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya pada tahun 2017 s.d. 2020.

Akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini, dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Dalam dakwaan Langkir, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa turut menerapkan dakwaan demikian untuk terdakwa Adi Sasmita dan Baiq Prapningsiah Asmarini.