Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyampaikan terdapat sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023. "Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023," kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan para gubernur tersebut terdiri atas sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023. Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.
Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. "Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Baca juga: 68 universitas di Indonesia ikuti pekan riset nasional di Unram
Baca juga: Gubernur apresiasi Pos Indonesia mengembangkan UMKM di NTB
Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Berita Terkait
Pj Gubernur NTB lepas 50 ribu benih ikan
Senin, 2 Desember 2024 5:22
Paslon Iqbal-Dinda klaim unggul di delapan daerah NTB
Jumat, 29 November 2024 21:06
Rohmi ucapkan selamat Gubernur NTB terpilih Iqbal
Jumat, 29 November 2024 17:43
KPU NTB bantah keluarkan hasil tabulasi sirekap pilkada serentak 2024
Kamis, 28 November 2024 22:29
Pj Gubernur ingatkan warga NTB pilih produk yang aman dan berkualitas
Kamis, 28 November 2024 22:03
PJ Gubernur: RPJPD NTB langkah awal menuju pembangunan berkelanjutan
Kamis, 28 November 2024 21:55
KPU sebut pemungutan suara pilkada serentak di NTB kondusif
Kamis, 28 November 2024 20:30
DPRD NTB siap dukung program Gubernur terpilih
Kamis, 28 November 2024 12:00