Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menggandeng Konsulat Jenderal Amerika Serikat mengedukasi dan melatih petugas Imigrasi untuk mencegah kejahatan lintas negara.
"Petugas Imigrasi hendaknya harus mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasi setiap hakikat ancaman terhadap kedaulatan negara," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Sanur, Denpasar, Bali, Senin.
Adapun pelatihan yang diadakan 5--8 Juni 2023 tersebut di antaranya kemampuan terkait analisis dan identifikasi dini tindak pidana kejahatan transnasional hingga pelanggaran administrasi keimigrasian.
Para petugas Imigrasi dibekali pemahaman tentang dokumen keimigrasian negara lain, kejahatan perdagangan dan penyelundupan manusia. Selain petugas Imigrasi, pelatihan itu juga diikuti kepolisian dan Kementerian Perhubungan yang bertugas melakukan penegakan hukum dan pengawasan arus lalu lintas masuknya warga negara asing di Bali.
Dalam kesempatan itu, Konjen AS yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur, itu memberikan pemahaman terkait deteksi dini penipuan dokumen visa dan paspor, perdagangan dan penyelundupan orang asing menggunakan aplikasi visa dan paspor AS serta deteksi pelaku diduga terkait penipuan. Menurut Anggiat, meningkatnya arus lalu lintas manusia lintas negara ke Indonesia tak hanya memberi dampak positif tapi juga negatif.
Namun, ia tidak mengungkapkan data terkait kasus kejahatan lintas negara selama beberapa tahun belakangan yang terjadi di Bali. "Petugas Imigrasi juga dituntut dengan kompetensi yang tinggi terhadap perkembangan dan modus yang semakin canggih pelaku kejahatan modern saat ini yang dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok, sindikat yang terorganisasi atau bentuk kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kejahatan keimigrasian," ujarnya.
Baca juga: WNA diduga lakukan tindak pidana keimigrasian di Sulut
Baca juga: Imigrasi : Validitas paspor kurang dari 6 bulan sulitkan pelancong
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga Mei 2023, deportasi 129 WNA. Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal termasuk kasus pemalsuan paspor hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.