Polda NTB memperjuangkan hak restitusi mantan PMI korban TPPO ke Irak

id PMI Lombok Utara,Pekerja Migran Lombok Utara, mantan PMI korban TPPO ke Irak,Polda NTB

Polda NTB memperjuangkan hak restitusi mantan PMI korban TPPO ke Irak

Kepala Subdit IV Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Tersangka ER dalam kasus ini pun terungkap merekrut korban pada tahun 2021 tidak melalui perusahaan yang terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) legal.

Tersangka pun awalnya merekrut korban dengan menjanjikan kerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp7 juta. Bahkan, untuk menarik perhatian korban, tersangka ER memberikan uang fit (modal pemberangkatan) Rp3 juta dan pelunasan utang Rp1,5 juta.

Selama 10 bulan bekerja di Irak sebagai PMI di bidang domestik terhitung sejak pemberangkatan pada 17 Oktober 202, korban tidak pernah mendapatkan gaji. Sampai pada akhirnya korban mencoba kabur dari salah seorang majikan hingga mengalami patah kaki.

Kondisi demikian pun menjadi dasar Tim Subsatgasda TPPO Polda NTB memperjuangkan hak restitusi bagi korban MR yang kini telah kembali berkumpul bersama keluarga di Kabupaten Lombok Utara.