Kajati NTB: Tidak ada unsur politis terkait pemanggilan tiga kepala daerah

id Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh ,Kejati NTB,Kepala Daerah NTB,Pemeriksaan Kepala Daerah di NTB,NTB

Kajati NTB: Tidak ada unsur politis terkait pemanggilan tiga kepala daerah

Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Nanang Ibrahim Soleh menegaskan tidak ada unsur politis terkait dengan pemanggilan tiga kepala daerah dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang kini sedang berjalan di tahap penyelidikan.

"Saya luruskan, ini tidak ada unsur politiknya, ini murni karena pengusutan kasus," kata Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis.

Baca juga: Bupati Lombok Barat akan diperiksa penyidik Kejati NTB terkait proyek PT AMGM
Baca juga: Bupati Bima diperiksa penyidik Kejati NTB terkait penyertaan modal Rp21 miliar BUMD
Baca juga: Wali Kota Mataram memenuhi panggilan Kejati NTB terkait kasus PT AMGM


Nanang mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani sebuah perkara tetap mengacu pada prosedur penanganan hukum. Tidak ada unsur pemaksaan ataupun pengaruh orang lain.

"Saya juga tidak mau tangan saya dimanfaatkan orang lain untuk menampar. Jadi, kalau tidak terbukti, ya, tidak dilanjutkan. Kalau ada indikasi mengarah tindak pidana, kami sekolahkan," ucap dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menangani perkara dengan agenda pemeriksaan kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.

"Jadi, siapa pun orang yang berkaitan dengan perkara ini pasti kami panggil," ujarnya.

Tiga kepala daerah yang masuk agenda pemeriksaan jaksa tersebut adalah Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, dan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri.

Untuk Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat, kata dia, masuk dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi pada PT Air Mineral Giri Menang (AMGM) pada tahun anggaran 2019—2020.

Keduanya dimintai keterangan terkait penyertaan modal PT AMGM dengan kepemilikan saham 46 persen dari Pemerintah Kota Mataram dan 54 persen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Meski demikian, Bupati Lombok Barat sejak diagendakan pada hari Selasa (20/6), tidak juga hadir ke hadapan jaksa, tetapi pemeriksaan bupati diwakilkan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat Rusditah.