Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - SatNarkoba Polres Lombok Tengah menangkap terduga tindak pidana narkotika jenis sabu insial G (29) warga Desa Desa Steling Kecamatan Batukliang Utara menjelang Hari Raya Idul Adha 2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Derpin Hutabarat, Rabu mengatakan penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi masyarakat di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Dilakukan penelusuran dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan sekitar TKP didapat barang bukti berupa 1 tas yang di dalamnya berisikan 3 klip kristal bening yang diduga Narkoba Jenis Sabu, 1 buah kaca yang diduga digunakan untuk menghisap sabu, dengan berat bruto 1.31 gram dan uang tunai Rp1.414.000 serta HP.
"Semua barang bukti dan terduga telah diamankan di SatRes Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
DPRD Lombok Tengah menyusun ranperda pencegahan narkoba
Sabtu, 20 Januari 2024 16:06
Terlibat kasus narkoba, seorang caleg di Lombok Tengah dikabarkan diamankan polisi
Selasa, 5 Desember 2023 13:35
Polisi tangkap 8 pemuda terlibat kasus narkoba di Loteng
Kamis, 5 Oktober 2023 16:06
Polisi tangkap 8 pemuda pemakai dan pengedar narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 4 Oktober 2023 11:52
SMAN 1 Jonggat edukasi bahaya narkoba melalui MPLS
Selasa, 12 September 2023 18:30
Anggota DPRD Loteng terlibat kasus nyabu belum proses PAW
Kamis, 8 Juni 2023 6:39
Oknum Anggota DPRD Loteng terlibat narkoba belum di'PAW'
Rabu, 7 Juni 2023 18:40
Pakai narkoba, empat pemuda Desa Puyung Loteng masuk sel
Selasa, 6 Juni 2023 21:24