DPRD Lombok Tengah menyusun ranperda pencegahan narkoba

id Ranperda narkoba ,DRPD Lombok Tengah ,NTB

DPRD Lombok Tengah menyusun ranperda pencegahan narkoba

Anggota DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB, Ahmad Supli (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkotika).

“Ini dilakukan karena banyaknya kasus narkotika yang terjadi di Lombok Tengah dan sudah mulai meresahkan masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli di Praya, Sabtu.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah menginisiasi terkait dengan Ranperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan obat- obat terlarang ini, karena melihat selama ini banyaknya pengungkapan kasus narkoba oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian.

“Sehingga penting untuk dibuatkan regulasi untuk mengatasi persoalan itu agar tidak terus meluas,” katanya.

Ia mengatakan saat ini tingkat penyalahgunaan narkoba di Lombok Tengah tergolong cukup tinggi dan ini terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh pihak kepolisian. Sehingga DPRD Lombok Tengah berinisiasi untuk membahas Ranperda  untuk mengatasi persoalan ini agar tidak terus terjadi.

“Tujuan untuk mencegah peningkatan kasus narkoba di Lombok Tengah khususnya,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya korban penyalahgunaan narkoba disebut juga orang sakit yang perlu untuk diobati. Cara pengobatan ialah murni dengan dilakukan rehabilitasi agar para penyalahgunaan barang haram ini bisa berhenti. Di satu sisi, selama ini pihaknya melihat bahwa para penyalahgunaan ini sering kali pada posisi dilakukan penindakan saja.

“Cara pengobatan ialah murni dengan rehabilitasi, tapi selama ini para korban penyalahgunaan narkoba pada posisi penindakan oleh aparat penegak hukum. Seperti jika sudah menjadi tahanan dan Narapidana, itu dianggap menjadi cara melakukan pencegahan. Padahal pencegahan dapat dilakukan dengan membentuk lembaga rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika ini,” katanya.

Disampaikan bahwa pihaknya bersama Pemkab, lembaga yang bersangkutan, aparat penegak hukum dan masyarakat akan bersinergi untuk penyusunan Ranperda ini termasuk untuk bagaimana menggalakkan rehabilitasi ini nantinya. Terkait biaya rehabilitasi, bisa dari pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur akan banyak memberikan kontribusi.

“Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur, sehingga apabila ada pendanaan dari masyarakat dan pemerintah maka lembaga rehabilitasi di Lombok Tengah ini saya rasa akan lebih baik dari yang di Sleman, Yogyakarta atau lainnya. Maka ini penting untuk kita pikirkan demi menyelesaikan permasalahan narkotika ini,” katanya.