Bappenas monitoring program posyandu gotong royong di Sumbawa Barat

id Bappenas ,Sumbawa Barat,Posyandu gotong royong

Bappenas monitoring program posyandu gotong royong di Sumbawa Barat

Bappenas saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB , Kamis (27/7/2023) (ANTARA/Humas Pemkab Sumbawa Barat)

Mataram (ANTARA) - Tim Bappenas melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi Open Government Partnership (OGP) serta program posyandu gotong royong di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ini untuk memastikan apakah layanan yang tertuang dalam komitmen sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RU, Priyanto Rahmatullah di Desa Kalimantong, Kamis.

Ia mengatakan Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai wawasan ke depan, sehingga yang dilakukan sekarang ini dapat menjadi best practise yang bisa direplikasi ke daerah lain.

“Ternyata Sumbawa Barat mampu mengembangkan inovasi yang bisa menjadi kegiatan menarik di ajang OGP global nantinya. KSB sudah bisa mengemas yasinan tidak hanya kegiatan keagamaan tetapi juga bisa menjadi forum pengaduan. Dan ini perlu kita jaga keberlanjutan," katanya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat Musafirin mengatakan, penguatan kebijakan aksi kolaborasi, kemitraan dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) untuk mewujudkan posyandu gotong royong sebagai pusat pelayanan.

Selain itu, untuk pemberdayaan dan pembangunan pada tingkat komunitas dan upaya mewujudkan Sumbawa Barat satu data yang partisipatif, berkualitas, mudah diakses dan bermanfaat bagi semua pihak (inklusif). "Penataan organisasi perangkat daerah menuju pemerintahan yang akuntabel dan melayani," katanya.

Baca juga: Konsep ekonomi biru bukan hal baru tapi direvitalisasi
Baca juga: Sebanyak tujuh upaya prioritas dukung transformasi ekonomi 2045


Gotong royong hanya dikenal sebagai nilai saja tanpa ada aksi, sehingga Perda PDPGR memberikan ruang besar dalam implementasi gotong royong di tengah masyarakat, tambahnya.