Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan surat edaran (SE) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) membeli atau menggunakan elpiji 3 kilogram
"Untuk SE larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram, masih kita telaah bersama pihak-pihak terkait sebelum diajukan menjadi SE Wali Kota Mataram," kata Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Jumat.
Dikatakan, pengeluaran SE larangan ASN membeli elpiji 3 kilogram dimaksudkan agar subsidi elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran yakni kepada masyarakat miskin.
Namun demikian, lanjutnya, SE larangan ASN ini diharapkan tidak hanya dari Kota Mataram saja melainkan harus dilakukan bersama kabupaten/kota lainnya di provinsi ini.
"Dengan demikian, kita semua punya komitmen sama terhadap sasaran pengguna elpiji 3 kilogram," katanya.
Terkait dengan itu, dalam melakukan kajian SE larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram akan dilakukan juga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Kami akan usulkan juga bagaimana agar pemerintah provinsi mengeluarkan SE yang mengarahkan ASN tidak menggunakan elpiji 3 kilogram," katanya.
Terkait dengan apakah di dalam SE tersebut nantinya ada sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan SE itu, Sri mengatakan hal itulah yang juga akan menjadi bagian dari kajian.
"Jadi sekarang kita akan rembuk dulu dengan para pemangku kepentingan, agar SE yang akan diterbitkan bisa jadi acuan dalam pelaksanaan," katanya.
Di sisi lain, Sri mengatakan untuk stok elpiji 3 kilogram di Kota Mataram untuk bulan ini (Agustus) masih aman dan tidak ada kelangkaan.
Kuota elpiji 3 kilogram untuk Kota Mataram tahun 2023 sebanyak 17.161 metrik ton (MTon) sedangkan yang sudah terpakai sampai bulan Juni 2023 sekitar 10.000 MTon.
Selain kuota 17.161 MTon, tahun 2023 Kota Mataram juga mendapatkan kuota cadangan sebanyak 1.176 MTon sehingga total kuota Mataram sebanyak tahun 2023 sebanyak 18.792 MTon.
"Hanya saja, untuk mendapatkan kuota cadangan itu kita harus bersurat ke Hiswana Migas dan Pertamina agar tidak dialihkan ke kabupaten/kota lain yang mengalami kekurangan," katanya.