Paminal Polda NTB memeriksa kapolsek terkait dana pengamanan tambang AMG

id kapolsek pringgabaya,terima dana pengamanan tambang,pt amg,pemeriksaan paminal

Paminal Polda NTB memeriksa kapolsek terkait dana pengamanan tambang AMG

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Petugas Pengamanan Internal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Pringgabaya berinisial TS terkait dengan dana pengamanan untuk aktivitas penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, dari perusahaan penambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan adanya kegiatan paminal melakukan pemeriksaan terhadap TS di Markas Polda NTB.

"Iya, kasubdit paminal baru saja hubungi saya, dan dia membenarkan bahwa yang bersangkutan (TS) diminta keterangan hari ini," kata Arman.

Kapolsek Pringgabaya datang ke ruangan paminal yang berada di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB sekitar pukul 13.00 WITA. Dengan mengenakan seragam Polri, TS masuk ke ruang paminal dengan pendampingan seorang anggota kepolisian. Kegiatan itu berakhir pada pukul 15.30 WITA.

Keluar dari ruangan paminal, TS memilih untuk diam. Dia enggan berkomentar soal kegiatan tersebut, termasuk perihal dirinya yang terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum menerima dana pengamanan secara bertahap dari PT AMG dengan total Rp89 juta.

Dakwaan yang menyebut TS menerima dana pengamanan untuk kegiatan tambang PT AMG tersebut adalah milik Rinus Adam Wakum, Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.

Rinus Adam Wakum merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus tambang pasir besi PT AMG yang berjalan dalam periode 2021— 2022 diduga tanpa mengantongi surat pengesahan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Rinus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/8), mengungkapkan bahwa TS menerima dana Rp89 juta via transfer perbankan dari Rinus.