Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta memperkuat pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan menyiapkan satu kantor baru seluas 2.700 meter persegi di Jalan Agung Karya V, Sunter Agung, Tanjung Priok.
"Harapannya, kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan lebih memberikan kenyamanan kepada masyarakat Jakarta Utara," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu. Ibnu mengatakan pihaknya menyiapkan kantor hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut untuk ditempati pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mulai Januari 2025.
Saat ini, kantor tersebut memasuki tahap renovasi agar lebih representatif, mencapai tinggi 3,5 lantai dan luas gedung 1.200 meter persegi. Adapun prakiraan anggaran yang bakal digunakan untuk renovasi gedung mencapai Rp29 miliar.
Pada Selasa (29/8), Ibnu pun sudah meninjau langsung lokasi bangunan atau gedung yang didapatkan dari Menteri Hukum dan HAM melalui mekanisme hibah dari KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM itu.
Tujuan peninjauan itu adalah agar Kanwil Kemenkumham DKI bisa lebih mengoptimalkan pelayanan publik yang akan diberikan kepada masyarakat oleh jajaran kantor imigrasi Jakarta Utara dalam kantor baru tersebut.
Ia berharap, renovasi kantor baru itu bisa segera dimulai agar bisa selesai pada akhir 2024. "Sehingga bisa langsung digunakan oleh pegawai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Paling lambat di awal 2025, itu (pelayanan keimigrasian) sudah pindah semua ke sini (Sunter) dari Kelapa Gading," kata Ibnu.
Selama ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di kawasan ruko Kelapa Gading. Ruko tersebut berstatus sewa yang masa kontraknya habis pada Oktober 2024. Imigrasi Jakarta Utara menempati kantor berbentuk ruko di kawasan Kelapa Gading selama 17 tahun lamanya.
Baca juga: Jurnalis asing harus punya visa untuk liput KTT ASEAN
Baca juga: Imigrasi Mataram menangani 26 kasus WNA langgar izin tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di kawasan ruko Kelapa Gading itu disewa dari pihak eksternal dengan biaya Rp2,5 miliar per tahun. Karena kondisinya masih sewa itulah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sempat dianggap memiliki keterbatasan.
Menurut Ibnu, munculnya keterbatasan itu disebabkan pelayanan keimigrasian untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sama-sama berada di satu lokasi ruko yang sama.