Penyidik menyerahkan tersangka korupsi pajak Setwan Lombok Timur ke JPU

id tahap dua perkara korupsi pajak setwan,kejari lombok timur

Penyidik menyerahkan tersangka korupsi pajak Setwan Lombok Timur ke JPU

Jaksa penuntut umum memeriksa kelengkapan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi pajak Setwan Lombok Timur berinisial Z dengan pendampingan kuasa hukum di Kejari Lombok Timur, NTB, Jumat (1/9/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Penyidik menyerahkan tersangka berinisial Z dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran pajak reses pada Sekretariat Dewan (Setwan) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2019-2020, ke jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi saat dihubungi per telepon, Jumat, mengatakan penyerahan atau pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara tersangka Z sudah lengkap.

"Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka kami laksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, hari ini," kata Rasyidi.

Terhadap tersangka, lanjut dia, penuntut umum melanjutkan penitipan penahanan di Rutan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Terkait upaya selanjutnya, yakni kebutuhan persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rasyidi mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyiapkan surat dakwaan.

"Apakah penahanan akan dititipkan di Lapas Lombok Barat atau bawa langsung dari Lombok Timur ke Mataram? Itu nanti kami lihat, tergantung kebutuhan. Yang jelas, sekarang sedang disiapkan surat dakwaan untuk bisa segera masuk ke proses persidangan," ujarnya.

Tersangka Z merupakan mantan Bendahara Setwan Lombok Timur. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan dana reses anggota dewan ke kas daerah.

Jaksa pun menemukan bukti tersangka Z telah menikmati anggaran pajak reses tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

Nominal pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp343 juta. Angka ratusan juta yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur itu pun kini menjadi kelengkapan alat bukti kerugian negara.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.