16 Cabup/Cawabup Belum Ajukan Pengunduran Diri

id Pilkada NTB

"Jadi, kalau itu belum terpenuhi maka mereka akan dicoret dalam keikutsertaan sebagai pasangan calon di pilkada,"
Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 16 calon bupati/wakil bupati yang masih berstatus sebagai anggota DPRD dan pegawai negeri sipil di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri.

"Kemungkinan mereka sengaja ingin mengulur waktu sampai batas waktu 60 hari itu berakhir, padahal waktu pelaksanaan pilkada sudah semakin dekat," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Rabu.

Dia menyebutkan, di pilkada di tujuh kabupaten/kota di provinsi itu terdapat 19 orang calon bupati/wakil bupati saat penetapan pasangan calon masih berstatus anggota DPRD, enam orang berstatus PNS, dan satu orang berstatus Direktur BUMD.

Namun, dari 19 orang calon bupati/wakil bupati, 16 orang belum mengajukan surat pengunduran diri, sedangkan 3 lainnya sudah, bahkan satu orang sudah diajukan pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.

Menurut Aksar, calon yang tidak mengajukan surat keterangan pengunduran diri dalam jangka 60 hari sejak penetapan pasangan calon akan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

"Jadi, kalau itu belum terpenuhi maka mereka akan dicoret dalam keikutsertaan sebagai pasangan calon di pilkada," ujarnya.

Karena itu, untuk menghindari hal tersebut, Aksar mengimbau kepada 16 pasangan calon bupati yang belum mengajukan surat keterangan pengunduran diri agar segera mengurusnya.

"Lebih cepat lebih baik, karena secara administratif ini tidak boleh digampangkan. Karena siapa yang bisa menjamin gubernur atau Mendagri bisa menindaklanjuti pengunduran itu bisa ditangani dengan cepat," jelasnya.

Aksar mengatakan tidak mengetahui secara pasti penyebab para calon bupati/wakil bupati tersebut terlambat mengurus surat pengunduran dirinya. Namun, ia melihat ada beberapa faktor, salah satunya masalah internal partai, bersengketa, dan terkait PAW.

"Padahal, jika serius sesungguhnya bisa diurus proses pemberhentiannya dulu," tandasnya.

Sebanyak 16 nama calon bupati/wakil bupati yang berasal dari anggota DPRD dan PNS belum mengajukan surat pengunduran diri itu adalah Hj Indah Damayanti (calon bupati Bima), Abdul Khayir (cabup Bima), H Mulyadin (cabup Dompu), Kurniawan Ahmadi (calon wakil bupati Dompu).

Selanjutnya, Lalu Fathul Bahri (wabup Lombok Tengah), TGH M Lalu Gde M Wirasakti (cabup Lombok Tengah, Sarifudin (cawabup Lombok Utara), Mariadi (cawabup Lombok Utara). Kemudian Jack Morsa (cabup Sumbawa), Irwan Rahadi (cawabup Sumbawa), Chandra Wijaya (cawabup Sumbawa).

Berikutnya Iwan Panjidinata (wabup Sumbawa Barat, HM NUr Yasin (cabup Sumbawa Barat), Fud Saifudin (cawabup Sumbawa Barat), Musyafirin (cabup Sumbawa Barat).

Sementara tiga lainnya, yakni Zainul Aidi (cawabup Lombok Tengah), Arifudin (cawabup Dompu) sudah mengajukan surat pengunduran diri, sedangkan Husni Jibril (cabup Sumbawa) sudah langsung diajukan PAW oleh partainya. (*)