Syarat calon perseorangan Pilkada NTB minimal 333.055 dukungan

id KPU NTB,Pilgub NTB 2024,Calon Perseorangan Pilgub NTB,NTB,Pilkada Serentak 2024

Syarat calon perseorangan Pilkada NTB minimal 333.055 dukungan

Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid (tengah) didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman (kiri) dan Sekretaris KPU NTB Asep Suhlan (kanan) saat memberikan pemaparan pada kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada NTB 2024 di Mataram, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan persyaratan bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal sebanyak 333.055 dukungan.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, persyaratan dukungan calon perseorangan untuk di Provinsi NTB telah ditetapkan 8,5 persen dari DPT Pemilu 2024, yakni 3.918.291 pemilih. Sebaran dukungan ini mencapai 50 persen lebih kabupaten/kota.

"Dukungan ini dibutuhkan sekitar 333.055 dukungan bagi bakal calon perseorangan maju di Pilgub NTB," ujarnya pada kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan jumlah 333.055 dukungan tersebut harus tersebar di enam kabupaten/kota di NTB. Sedangkan, jumlah kabupaten/kota di NTB sebanyak 10.

"Semenjak kita buka pendaftaran calon perseorangan sampai saat ini belum ada bakal calon yang melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan hingga dukungan tersebut," kata Khuwailid didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman dan Sekretaris KPU NTB Asep Suhlan.

Menurut Khuwailid, dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan pencalonan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus. Langkah ini kata dia, tidak lain untuk memberikan waktu bagi warga negara yang berniat untuk mengajukan diri sebagai calon perseorangan sudah bisa menyiapkan kelengkapannya terutama jumlah dukungan.

"Termasuk, bentuk surat pernyataan dukungan bagi masyarakat juga harus disiapkan dengan baik. Tapi, untuk pencalonan, kita harus menunggu PKPU tentang syarat pencalonan. Misalnya, ASN dia harus berhenti. Pada tahap pendaftaran dia hanya menyampaikan bahwa dia ikut Pilkada. Ini juga termasuk calon DPRD, yang akan dilantik apakah bisa ikut mencalonkan diri," terangnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan.

"Masyarakat yang ingin ikut berkompetisi pada Pilkada 2024 juga sudah bisa mengunduh formulir dukungan untuk calon perseorangan di laman media sosial resmi milik KPU NTB, yakni Facebook hingga Instagram," katanya.

Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP, lalu diberikan ke penyelenggara pemilu saat tahap pemenuhan syarat dukungan.

"Sebelum diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Oleh karena itu, tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan dibuka lebih awal," ucap Khuwailid.

Baca juga: Prabowo-Gibran ditetapkan jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Baca juga: Prabowo-Gibran hadiri penetapan capres-cawapres terpilih di KPU


Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024.

"Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran berlaku bagi pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung parpol. Tahap pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya.