"Rencana kenaikan tarif retribusi parkir memang sudah melalui kajian, tapi apapun pendapat masyarakat akan kita tampung sebagai bahan evaluasi," katanya.
Di sisi lain, Saleh meminta pengguna jasa parkir yang sudah dikenakan kenaikan tarif agar segera melapor untuk ditindaklanjuti sebab saat ini tarif parkir masih berlaku tarif lama.
Tarif retribusi parkir lama sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
"Kalau ada yang menarik retribusi parkir lebih dari itu, silakan lapor kami siap tindaklanjuti," katanya.