Jual produk impor, pedagang wajib miliki dokumen importasi

id Teten masduki,Menkop ukm,Dokumen importasi,Permendag 50,Pedagang digital

Jual produk impor, pedagang wajib miliki dokumen importasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku pedagang digital wajib memiliki dokumen importasi bila menjual produk yang didatangkan dari luar negeri (impor).

"Karena kalau tidak, melanggar dua undang-undang, penjualan barang selundupan, itu ada pidananya. Termasuk juga pelanggaran undang-undang terhadap kepabeanan," ujar Teten usai menghadiri AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis.

Teten menjelaskan, penyertaan dokumentasi importasi telah diterapkan pada perdagangan offline atau yang memiliki toko fisik. Ia berharap hal serupa juga bisa dilakukan pada perdagangan digital. Lebih lanjut, Kementerian Koperasi dan UKM terus mengawasi dan mengevaluasi praktik predatory pricing atau jual rugi, yang marak terjadi pada perdagangan digital.

Menurutnya, penjualan dengan harga jauh di bawah rata-rata diduga memiliki dua kemungkinan, barang tersebut ilegal atau tarif bea masuk Indonesia yang murah. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan dokumen importasi untuk menunjukkan legalitas dari produk tersebut.

"Nanti kita ingin mengatur supaya platform digital kepada para seller-nya membuat persyaratan, mereka boleh berjualan di situ produk impor tapi harus menyertakan dokumen negara asal," kata Teten. Teten mengatakan, transformasi digital pada bidang perdagangan diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru, yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Kita ingin transformasi digital betul-betul melahirkan ekonomi baru, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Karena itu kita selalu bilang ke platform digital, kepada para pelaku digital termasuk platform global dengan fair trade tadi supaya bisa bangun ekonomi yang berkelanjutan," ujar Teten.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Menkop UKM tekankan pentingnya konsep bisnis bagi peternak domba-kambing
Baca juga: Mendag janji siapkan solusi terbaik pedagang pakaian bekas impor


Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Permendag 50/2020 sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.