Pemkot Mataram menaikkan pendapatan pajak hiburan jadi Rp4,5 miliar

id mataram, NTB, pemkot mataram, Apbd mataram

Pemkot Mataram menaikkan pendapatan pajak hiburan jadi Rp4,5 miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menaikkan target pajak hiburan dari Rp3,2 miliar menjadi Rp4,5 miliar sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, salah satu pertimbangan kenaikan target pajak hiburan karena realisasi pajak hiburan sudah 111 persen pada Juli 2023.

"Dari target Rp3,2 miliar, realisasinya pajak hiburan sampai akhir Juli 2023 telah mencapai Rp3,5 miliar lebih," katanya.

Menurut dia, penyumbang terbesar pajak hiburan itu bersumber dari kegiatan konser musik yang tidak diprediksi sebelumnya baik skala nasional maupun internasional.

"Sejak awal tahun, Kota Mataram dibanjiri kegiatan konser musik yang menghadirkan musisi dan artis nasional, sehingga memicu kenaikan pajak signifikan," katanya.

Dikatakan, besaran pajak hiburan yang dibayarkan penyelenggara sesuai ketentuan sebesar 10 persen dari tiket yang terjual dan menjadi pemasukan untuk pajak daerah Kota Mataram.

"Tahun inilah paling banyak konser musik di Kota Mataram sehingga penerimaan pajak hiburan kita berpotensi terus bertambah," katanya.

Apalagi, sejumlah konser musik artis papan atas tanah air masih akan berlangsung di Kota Mataram sampai akhir tahun.

Selain konser musik, tambah Syakirin, ramainya penonton film di bioskop juga menjadi penyumbang potensi untuk mendongkrak capaian pajak hiburan.

"Penonton film saat ini sudah sepenuhnya normal setelah mati suri saat pandemi COVID-19. Pasca pandemi, penonton film di bioskop bertahap kembali normal," katanya.

Lebih jauh Syakirin mengatakan, tingginya realisasi penerimaan pajak hiburan tidak terlepas dari kerja keras BKD sebab BKD tidak sekedar menunggu pembayaran dari wajib pajak, melainkan juga turun langsung melakukan penungguan di setiap kegiatan penerimaan pajak daerah.

Seperti saat berlangsung konser musik, petugas BKD turun langsung untuk mengecek dan menghitung jumlah penonton. Tujuannya, untuk menyesuaikan penerimaan pajak daerah dari tiket konser yang terjual.

"Setiap konser musik kita turun untuk menghitung tiket yang terjual. Jadi potensi penerimaan pajak sudah kita tahu dari pengawasan yang kita lakukan," katanya.