Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dalam perkara penjualan bagian tubuh dan kulit harimau.
"JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Kamilin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada persidangan 26 September 2023, memvonis terdakwa Kamilin dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Ali Rasab Lubis, alasan JPU dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut menerima putusan majelis hakim karena hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan. "Alasan menerima karena putusan yang diberikan majelis hakim dikaitkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sama dan sudah memenuhi standar prosedur di kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.
Terdakwa Kamilin ditangkap saat hendak menjual bagian tubuh harimau di antaranya selembar kulit dan tulang belulang satwa dilindungi tersebut di kawasan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada 12 Juni 2023.
Baca juga: Lingkungan Semenanjung selamatkan seekor harimau malaya
Baca juga: Harimau diduga terkam ternak warga Solok Selatan
Sedang rekannya Mahmud alias Aman Akul berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bagian tubuh harimau terbesar dijual dengan harga Rp190 juta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa bagian tubuh harimau tersebut didapatkannya setelah satwa dilindungi itu mati diduga terkena aliran listrik yang dipasang di kebunnya membasmi hama babi.
Berita Terkait
Sebanyak 93 imigran etnis Rohingya mendarat di Aceh Timur
Kamis, 31 Oktober 2024 12:27
Persiraja pastikan pertahankan pelatih kepala Akhyar Ilyas
Rabu, 30 Oktober 2024 21:18
Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya
Rabu, 30 Oktober 2024 13:50
Persiraja menggunakan Stadion H. Dimurthala ketika jamu PSMS
Kamis, 24 Oktober 2024 5:58
Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Rabu, 23 Oktober 2024 15:48
Gempa Aceh dipicu aktivitas Sesar Besar segmen barat-Andaman
Senin, 21 Oktober 2024 6:55
Aceh flood: Govt provides Rp592 mln in disaster aid
Selasa, 15 Oktober 2024 4:39
Empat tanggul jebol di Aceh Tenggara dalam proses perbaikan
Sabtu, 12 Oktober 2024 3:56