Fraksi DPRD NTB Minta Raperda Dikaji Ulang

id DPRD NTB

"Kita sudah minta supaya dipertimbangkan dan dikaji agar bermanfaat bagi masyatakat,"
Mataram (Antara NTB) - Tiga fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat meminta salah satu rancangan peraturan daerah yang diprakarsai DPRD untuk dikaji ulang dan dibahas kembali.

Hal itu mengemuka saat masing-masing fraksi yang di motori PDIP, PKB, dan PAN menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPRD NTB tentang empat buah Raperda, kata Juru bicara Fraksi PDIP, Firman, di Mataram, Rabu.

Firman mengatakan untuk Raperda pemanfaatan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan baginya, tidak perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Sebab, kata dia, tidak semua daerah menjalankan budaya perkawinan adat, seperti "nyongkolan" yang dapat menganggangu aktifitas jalan. Karena itu, Fraksi PDIP kata Firman Raperda Pramu Wisata, Pengkakuan Ternak dan Niaga serta Wisata Halal, dan pemanfaatan jalan Fraksi PDIP meminta untuk dilakukan pengkajian ulang.

Hal yang sama juga diutarakan, juru bicara fraksi PKB TGH Khudori Ibrahim yang juga mempertanyakan rencana pembentukan Perda, khususnya Wisata Halal. Dimana, landasan pembentukan raperda tersebut masih bersifat umum.

Karena, NTB sendiri menurut PKB, dihuni oleh berbagai kepercayaan, etnis. Termasuk, ada wilayahnya yang dihuni di luar agama Islam. Sehingga, menurutnya tidak bisa dipaksakan wisata halal tersebut.

"Kita sudah minta supaya dipertimbangkan dan dikaji agar bermanfaat bagi masyatakat," ternganya.

Sementara, juru bicara Fraksi PAN, Lalu Teguh Juangsa Putra juga berharap agar raperda itu dikaji ulang, sebelum ke empat Raperda menjadi peraturan daerah (perda) yang akan dijalankan pemerintah dan masyarakat.

"Lebih bagusnya dilakukan pengkajian mendalam, seperti Reperda penggunaan jalan untuk kemasyarakatan," katanya.

Menurut Teguh, sebelum menjadi perda harus disinkronkan terlebih dahulu dengan aturan lebih tinggi yang ada di Satuan Lalu Lintas. Karena, yang memiliki tugas fungsi mengatur jalan, penggunaan arah jalan adalah Satuan Lalu Lintas. Sehingga, jangan sampai perda tersebut nantinya terbentur dengan aturan.

Sedangkan, khusus untuk pengkakuan ternak dan niaga, bagi politisi PAN itu justru lebih menekankan supaya melihat perkembangan perekonomian masyarakat. Sehingga, jangan samapai keberadaan perda nanti menghambat pertumbuhan perekonomian.

Menanggapi hal itu, pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB H Abdul Hadi menyampaikan, jawaban atas pandangan fraksi tersebut akan dijawab oleh Bapperda pada sidang paripurna selanjutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan, Kamis (24/3). (*)