Polisi gerebek tiga pemuda pesta sabu-sabu

id Kasus narkoba

Polisi gerebek tiga pemuda pesta sabu-sabu

(1)

"Penggerebekan dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga setempat"
Mataram (Antara NTB) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggerebek tiga pemuda yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Diresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan operasi penggerebekan tiga pemuda tersebut berlangsung pada Senin (4/4) malam, sekitar pukul 21.45 WITA.

"Penggerebekan dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas mereka yang sedang pesta narkoba di sebuah kamar kos-kosan," kata Komang Satra.

Terbukti, saat penggeledahan dilaksanakan, ketiga orang tersebut diduga baru selesai berpesta. Hal itu dikuatkan dengan barang bukti berupa seperangkat alat isap di antaranya ditemukan kaca bening yang di dalamnya diduga masih menempel sisa narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi tidak ada barang bukti paketan sabu-sabu, hanya sisa yang menempel di kaca beningnya, itu yang sementara ini diduga sabu-sabu," ujarnya.

Tiga pemuda tersebut berinisial GB (24), asal Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, PS (23), asal Mayura, Kota Mataram, dan seorang wanita berinisial ED (18), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Lebih lanjut, pemilik kos-kosan tempat tiga pemuda melakukan pesta narkoba tersebut tidak berada di lokasi. "Pemilik kamarnya tidak ada, hanya mereka bertiga, mungkin mereka hanya dipinjami kamarnya tapi disalahgunakan," ucap Komang Satra.

Terkait perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (*)