Kadin Jawa Timur sosialisasikan aturan pengelolaan limbah ke pengusaha

id Kadin Jatim, pengelolaan limbah, pengusaha, limbah B3

Kadin Jawa Timur sosialisasikan aturan pengelolaan limbah ke pengusaha

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Aju Mustika Dewi (kanan) saat sosialisasi pengelolaan limbah kepada pengusaha. (ANTARA/HO-Kadin Jatim)

Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama konsultan lingkungan melakukan sosialisasi tentang aturan pengelolaan limbah karena pemahaman pengusaha terhadap hal tersebut masih minim.

"Sosialisasi ini dilakukan karena pembangunan industri selalu ada dampak positif dan negatif," kata Wakil Ketua Umum Bidang Jaringan Usaha Antar Lembaga dan Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra di Surabaya, Rabu.

Dampak positif tersebut berupa peningkatan perekonomian, kesejahteraan di daerah tersebut, peningkatan lapangan kerja, peningkatan arus barang dan jasa. Sementara dampak negatifnya di antaranya adalah kerusakan lingkungan, kerusakan air, tanah maupun udara.

"Tetapi biasanya perencanaan sebuah usaha apalagi industri, dampak negatif berupa kerusakan lingkungan ini sangat minim pembahasannya, biasanya pembahasan yang lebih banyak adalah dampak positif berupa peningkatan ekonomi di daerah tersebut, penambahan lapangan kerja. Pengusaha juga banyak yang tidak paham tentang peraturan teknis pengelolaan limbah," ujar Diar.

Padahal apabila kawasan industri atau pertumbuhan industri di kawasan tersebut berdampak pada lingkungan, maka akan memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup panjang untuk memperbaikinya.

Ia kemudian memberikan beberapa contoh kerusakan lingkungan akibat industri, diantaranya adalah kasus lumpur Lapindo pada tahun 2007. Kemudian pencemaran tambang emas di Minahasa tahun 2009.

"Ini adalah beberapa contoh kasus yang diakibatkan operasi usaha atau industri yang cukup menyita perhatian masyarakat," katanya.

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan atau regulasi perundang-undangan dalam rangka mengantisipasi dampak negatif yang timbul dari limbah industri atau limbah B3. Contohnya PP Nomor 22 /2021 atau Permen LHK Nomor 5/2021.

"UU ini dibuat untuk mengatur tata cara pengelolaan limbah B3 atau sampah industri yang dihasilkan dari operasi usaha atau industri dan rumah tangga agar dampak negatif ini bisa terkendali seminimal mungkin. Oleh karena itu acara kali ini kami akan mencoba membahas lebih jauh perihal dampak lingkungan dari pertumbuhan usaha," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Aju Mustika Dewi mengatakan bahwa sebenarnya ketaatan pengusaha di wilayah setempat terhadap kewajiban mengelola limbah hasil usaha mereka sudah cukup bagus, tetapi kadang pengusaha tidak memahami Peraturan Teknis dalam pelaksanaannya.

Hal ini terbukti dari banyaknya industri yang telah mengikuti program penilaian kinerja perusahaan untuk pengelolaan lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (Proper). Pada tahun 2023, industri yang mengikuti program Proper mencapai 289 industri.

Dari jumlah tersebut, 195 perusahaan mendapatkan Proper Biru, 17 perusahaan mendapat Proper Hijau dan enam perusahaan mendapatkan Proper Emas. Sementara yang masih mendapat Proper Merah sebanyak 69 perusahaan.

Baca juga: Forum Bisnis INA-LAC 2023 menghasilkan transaksi dagang Rp6,4 triliun
Baca juga: ASEAN Women CEO Forum perkuat peran perempuan


"Sosialisasi ini penting karena ternyata banyak yang belum paham tetapi sebenarnya mereka memiliki keinginan besar untuk ikut program evaluasi pengelolaan lingkungan," katanya.