Surabaya (ANTARA) - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin.
"Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," kata Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulisnya.
Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Pimpinan DPRD Jawa Timur turut menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, yang disaksikan oleh segenap legislator lainnya.
Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Gubernur Khofifah dan Wagub Emil selama ini dalam membangun Jawa Timur.
"Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak nasional tahun 2024.
Baca juga: Pemkab-KPU Sumbawa Barat tandatangani HPHD pilkada 2024
Baca juga: Pemkot Mataram meminta KPU merinci penggunaandana hibah Pilkada 2024
Gubernur Khofifah berharap agar DPRD Jawa Timur bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik nantinya.
"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," tuturnya.
Berita Terkait
Emil Dardak bicara tantangan urbanisasi dan masa depan kota di WCSCI Kuala Lumpur
Senin, 16 September 2024 14:55
Khofifah-Emil jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya
Kamis, 29 Agustus 2024 11:06
Khofifah-Emil daftar pilkada ke KPU Jatim diarak dengan kirab budaya
Rabu, 28 Agustus 2024 10:15
Gerindra usung Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim
Jumat, 23 Agustus 2024 19:53
Khofifah sebut PDIP tak pernah sodorkan kadernya
Sabtu, 8 Juni 2024 3:32
Gerindra siapkan rekomendasi Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024
Senin, 20 Mei 2024 15:18
Khofifah-Emil kompak sebut jalin komunikasi dengan PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 7:51
Jatim mampu pulihkan kondisi ekonomi
Rabu, 12 Juli 2023 20:49