Surabaya (ANTARA) - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin.
"Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," kata Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulisnya.
Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Pimpinan DPRD Jawa Timur turut menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, yang disaksikan oleh segenap legislator lainnya.
Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Gubernur Khofifah dan Wagub Emil selama ini dalam membangun Jawa Timur.
"Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak nasional tahun 2024.
Baca juga: Pemkab-KPU Sumbawa Barat tandatangani HPHD pilkada 2024
Baca juga: Pemkot Mataram meminta KPU merinci penggunaandana hibah Pilkada 2024
Gubernur Khofifah berharap agar DPRD Jawa Timur bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik nantinya.
"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," tuturnya.
Berita Terkait
Jatim mampu pulihkan kondisi ekonomi
Rabu, 12 Juli 2023 20:49
Jatim tekankan pentingnya sinergi galakkan promosi UMKM
Kamis, 2 Maret 2023 20:47
Damri perluas pemberhentian di Lampung sebagai konektivitas antardaerah
Selasa, 26 Maret 2024 6:51
KNKT minta KAI atur pemberhentian kereta api jika ada gangguan
Sabtu, 17 Februari 2024 3:45
KPU Bali kaji putusan pemberhentian Senator AWK
Jumat, 2 Februari 2024 15:57
Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud
Jumat, 2 Februari 2024 15:23
DPRD: Pemberhentian Pj Gubernur NTB tak mudah
Rabu, 24 Januari 2024 19:08
Marzuki Mustamar hormati keputusan PBNU soal pemberhentian dari Ketua PWNU Jatim
Jumat, 29 Desember 2023 17:40