Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.
"Perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan. Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.
Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.
Selain itu, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen. Agusman mengatakan, menanggapi pengaduan masyarakat, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Aturan itu mewajibkan petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan SARA (Suku, Agama, Rasa, Antar golongan).
Baca juga: Mengajak mahasiswa kenali 'pinjol' lebih dalam
Baca juga: Unram: Mahasiswa jangan sampai terjerat pinjol
Selain itu, waktu penagihan dilakukan tidak bisa dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Agusman berharap, melalui penataan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri yang sehat dan bermartabat dalam menopang perekonomian masyarakat.
Berita Terkait
OJK terima 10 ribu pengaduan terkait jasa keuangan
Selasa, 4 Juli 2023 20:58
OJK mencatat piutang pinjaman "online" naik 29,23 persen yoy
Senin, 16 Desember 2024 19:00
Porsi pendanaan P2P ke UMKM mencapai 31,52 persen per Mei
Selasa, 9 Juli 2024 5:52
OJK sebut kerugian "fintech lending" terus menurun
Rabu, 15 Mei 2024 6:07
OJK: Piutang pembiayaan PMVL naik 12,17 persen yoy
Selasa, 14 Mei 2024 5:34
AFPI menargetkan perluasan peminjam aktif "fintech lending" di luar Jawa
Jumat, 22 Maret 2024 6:05
Kemenkeu sebutkan realisasi pajak kripto capai Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 4:30
155 illegal fintechs stop operations as of May
Rabu, 7 Juni 2023 7:55