Pemkot Batam terima dana insentif fiskal Rp6,9 miliar

id Kepri,batam ,Insentif,penghapusan kemiskinan ekstrem

Pemkot Batam terima dana insentif fiskal Rp6,9 miliar

Seluruh pemerintah daerah se-Indonesia usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun berjalan 2023 di Istana Wakil Presiden (Wapres) jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima penghargaan berupa dana insentif fiskal kategori upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,9 miliar.  

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Senin mengatakan hasil verifikasi validasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kota Batam berjumlah 78.934 jiwa.

Berdasarkan data itu, Pemkot Batam melakukan verifikasi data kemiskinan ekstrem, sehingga tersisa 218 jiwa penduduk Batam yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

"Alhamdulillah Pemkot Batam menerima insentif fiskal dari Pemerintah Pusat. Penghargaan ini diperoleh sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah dalam menangani persoalan kemiskinan ekstrem di daerah masing-masing," ujar Jefridin.

Ia menjelaskan nama-nama penerima bantuan sosial dan besaran bantuan sosial program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Batam pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam Tahun Anggaran 2023 diatur dalam Surat Keputusan Walikota Batam No.269 Tahun 2023.

"Berdasarkan Surat Keputusan Walikota No. 269 Tahun 2023, telah diputuskan nama-nama penerima bantuan sosial dan besaran bantuan ditetapkan jumlah penerima bantuan kemiskinan ekstrem sebanyak 218 orang," ujar dia.

Kata Jefridin, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun berjalan 2023 dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 yang menargetkan pengurangan kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun 2024.

Adapun tiga strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler, dan Bantuan Beras, bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Baca juga: Pemkot Madiun Jatim menerima dana insentif fiskal Rp11,4 miliar
Baca juga: Wapres berikan dana insentif fiskal Rp18,6 miliar ke Tanah Bumbu


“Pemerintah Kota Batam sudah mengambil langkah dengan memberikan bantuan sosial reguler senilai Rp1 juta bagi masyarakat Kota Batam kategori kemiskinan ekstrem. Selain itu Pemkot Batam juga melaksanakan program sembako murah bersubsidi dan juga sudah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk masyarakat Kota Batam golongan ekonomi menengah ke bawah,” kata Jefridin.