Polres Lombok Tengah membagikan brosur sosialisasi pencegahan TPPO

id Sosialisasi TPPO Lombok Tengah ,NTB

Polres Lombok Tengah membagikan brosur sosialisasi pencegahan TPPO

Anggota Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat saat membagikan brosur TPPO kepada masyarakat di Kecamatan Batukliang, Selasa (14/11/2023) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran anggota Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), turun langsung membagikan brosur kepada masyarakat di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, dalam rangka sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini salah satu upaya Polri dalam mencegah terjadinya kasus TPPO di Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKPB Iwan Hidayat di Praya, Selasa.

Ia mengatakan pembagian brosur mekanisme persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat tentang bahaya dan upaya pencegahan TPPO.

"Ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi PMI secara ilegal," katanya.

Hal itu, kata dia, dilaksanakan seiring maraknya kejahatan TPPO yang sudah memakan banyak korban, sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, sekaligus memberitahukan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menawarkan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri. Jangan sampai tergiur dengan janji gaji yang besar namun justru merugikan diri sendiri.

Pihaknya juga meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat, juga apabila ada keluarga atau sanak saudara yang menjadi korban TPPO.

"Seseorang yang terlibat kasus TPPO akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.