Kemnaker sosialisasikan jaminan sosial calon PMI di Lombok

id menaker,perlindungan pmi,pekerja migran indonesia,permenaker nomor 4 tahun 2023,jaminan sosial pmi,bpjs ketenagakerjaan

Kemnaker sosialisasikan jaminan sosial calon PMI di Lombok

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dr Ida Fauziyah usai melaksanakan sosialisasi Permenaker jaminan sosial PMI di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Selasa (12/12/2023) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada calon pekerja migran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jaminan sosial PMI merupakan upaya menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat acara sosialisasi Permenaker 2023 di GOR Poltekpar Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa.

Selain memberikan jaminan kesehatan kepada PMI, kata dia, program itu juga memberikan jaminan sosial kepada keluarga pekerja migran sehingga diharapkan mereka menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelum, namun jumlah iuran yang dibayarkan calon pekerja migran tetap Rp332.500 per 24 bulan. Sedangkan untuk manfaatnya ada penambahan atau jika masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para para pekerja migran," ucap Menaker.

Adapun manfaat baru, kata dia, pekerja migran dapat pengganti biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di tempat negara tujuan, santunan cacat, santunan berkala, resiko gagal berangkat, resiko gagal penempatan, biaya pemulangan, bantuan PHK, bantuan beasiswa, dan santunan jika mengalami kekerasan seksual.

"Banyak manfaat yang bisa dapatkan pekerja migran Indonesia. semoga tidak ada yang mengalami kekerasan seksual," harap Menaker.

Oleh karena itu pihaknya berharap kepada calon pekerja migran maupun PMI yang ada di luar negeri untuk tetap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah.

Ia mengatakan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia dan pemerintah tidak dapat melarang maupun memobilisasi orang bekerja. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan haknya sebagai pekerja migran baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.

"Berbagai program dan strategi-strategi telah dilakukan oleh Kemnaker. Salah satunya di Kabupaten Lombok Tengah, membentuk Desmigratif di desa-desa kantong-kantong PMI. Itu semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah berkomitmen memberikan perlindungan kepada para PMI dan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Permenaker di Lombok Tengah.

"Semoga program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," katanya.