Pemkot Segera Panggil Oknum Pns Pelaku Pelecehan Nuril

id Save Nuril

Kami kira sanksi dan upaya mediasi beberapa tahun lalu itu sudah selesai, tetapi ternyata masalah ini berlanjut ke ranah hukum, dan itu di luar pengetahuan kami
Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram segera memanggil oknum pegawai negeri sipil yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya Baiq Nuril Maknun, saat oknum tersebut menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Mataram.
"Wakil Wali Kota Mataram telah menginstruksikan kami untuk segera menindaklanjuti masalah ini secara serius," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Selasa.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kota Mataram berisial M atau mantan Kepala SMAN 7 Mataram tersebut kini menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Pemanggilan tersebut dilakukan terkait kasus Nuril yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula ketika Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu M.
Sekda mengatakan, pemanggilan oknum PNS tersebut untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus yang saat ini sedang menimpa dirinya.
"Kami akan pertemukan oknum PNS itu dengan Asisten III, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Disdiknas, dan bila perlu Kepala SMAN 7 Mataram saat ini," katanya.
Menyinggung tentang sikap pemerintah kota terhadap kasus oknum PNS tersebut, Eko mengatakan sejauh ini belum dapat memutuskan apa-apa.
Pasalnya, dirinya baru mengetahui persis masalah itu hari ini dan itupun melalui media massa, sehingga dirinya perlu mempelajari kasusnya termasuk mengklafisikasi langsung apakah oknum ini terlapor atau pelapor.
"Kami baru tahu, karena selama ini tidak ada yang melapor ke kami, karena itulah masalah ini segera kami tindak lanjuti," katanya.
Lebih jauh Eko mengatakan, sebelum mencuatnya kasus tersebut seperti saat ini, oknum M telah diberi sanksi.
"Kami kira sanksi dan upaya mediasi beberapa tahun lalu itu sudah selesai, tetapi ternyata masalah ini berlanjut ke ranah hukum, dan itu di luar pengetahuan kami," katanya.
Kasus Nuril bermula pada Agustus 2002. Nuril ditelepon oleh oknum kepala sekolah dan dalam percakapan melalui telepon, oknum tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.
Percakapan yang bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril
Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam HP milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril.
Rekaman tersebut bocor, sehingga membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.
Tapi, justru oknum mantan Kepala SMAN 7 itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Nuril didakwa jaksa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)