Mtaram (Antara NTB)- Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum melakukan proses apapun terhadap oknum pegawai negeri sipil yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril Maknun.
"Sampai saat ini kami belum melakukan proses apapun, karena tidak ada dasar. Informasi yang ada masih katanya-katanya dan informasi dari media massa," kata Ketua Baperjakat Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Senin.
Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi adanya usulan pemecatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial HM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril Maknun oleh anggota DPD RI asal NTB.
Dengan demikian, lanjut Effendi Eko Saswito yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, HM masih menjadi PNS di Pemerintah Kota Mataram dan bekerja secara normal.
"Akan tetapi, masalahnya akan berbeda apabila HM sudah mendapatkan status hukum tetap, pemerintah kota bisa langsung bertindak," katanya.
Dikatakan, dalam mekanismenya setiap PNS yang berkasus harus ada laporan secara kronologis tertulis dan jelas.
Setelah itu ada, barulah pemerintah kota berikan ke kepala daerah sebagai acuan pertimbangan pemberian sanksi.
"Namun untuk kasus HM ini belum ada apa-apa termasuk keputusan secara hukum sehingga kami belum bisa tindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, aspirasi dari masyarakat harus tetap disampaikan, termasuk pengaduan-pengaduannya tapi kebijakan tergantung dari kepala daerah.
"Kalau ada anggota DPD yang ingin menyampaikan langsung usulan pemecatan ke kepala daerah, silakan itu haknya dan keputusan memang ada di kepala daerah," katanya lagi,
Kasus Nuril bermula pada Agustus 2002. Nuril ditelepon oleh oknum kepala sekolah dan dalam percakapan melalui telepon. Oknum tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya kepada Nuril.
Percakapan yang bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.
Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam telepon genggam milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril.
Rekaman tersebut bocor sehingga membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu karena beredarnya rekaman bernuansa mesum itu.
Tapi justru oknum mantan Kepala SMAN 7 itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Nuril didakwa jaksa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Baperjakat Mataram Belum Proses Oknum Pelecehan Nuril
Sampai saat ini kami belum melakukan proses apapun, karena tidak ada dasar. Informasi yang ada masih katanya-katanya dan informasi dari media massa