Jakarta (ANTARA) - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menguji konsekuensi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan sengketa informasi yang diselenggarakan pada pekan depan, 13 Maret 2024.
Sebelumnya, Majelis Komisioner KIP menyelenggarakan persidangan perdana sengketa informasi untuk membahas tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor pada Selasa (5/3).
"Jadi, nanti tanggal 13 kita mulai jam 09:00 WIB. Bagi termohon nanti untuk membawa uji konsekuensi. Nah, kemudian dokumennya itu bisa dibawa, terkait dengan pengecualian informasinya. Nanti kita akan sidang cepat, mudah-mudahan waktunya keburu," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (5/3).
Adapun dalam persidangan itu, pelapor memohon informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Sementara itu, Staf KPU RI Andi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parhumas) maupun Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI terkait pemenuhan informasi nomor register 001 tersebut.
"Kami mencoba mengkoordinasikan dengan Kepala Biro Parhumas maupun Kepala Pusat Data dan Informasi, dan yang bersangkutan juga menyampaikan berkaitan dengan angka-angka tersebut perlu juga menyampaikan kepada pimpinan tinggi kami," kata Andi.
Berikutnya, terhadap permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, ia mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Adapun permohonan nomor register 002 itu meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Selain itu, meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
"Kami sampaikan bahwa terkait permintaan data dari pemohon belum dapat kami berikan karena data-data tersebut termasuk ke dalam data yang dikecualikan, dan bersifat rahasia sesuai dengan dokumen kebijakan manual kendali keamanan informasi publik KPU dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," ujarnya.
Ia menjelaskan sampai saat ini proses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih berjalan, dan sedang digunakan. Namun demikian, lanjut dia, apabila data-data yang bersifat rahasia tersebut terpublikasi, maka akan mengganggu proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing tingkatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Peningkatan akses pendidikan tujuan utama KIP Kuliah
Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2024 capai 985.577 mahasiswa
Terakhir, permohonan informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk pilpres, pileg, maupun pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.
Ia mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan data yang diminta, kecuali pilkada. Akan tetapi, pemohon mengaku data yang diberikan oleh KPU RI yang berupa file .pdf tidak berguna untuk melakukan analisis statistik. Menurut pemohon, data mentah berupa angka elektronik yang berbentuk file .csv justru lebih membantu.
Berita Terkait
Dua desa di NTB raih apresiasi KIP Nasional
Sabtu, 30 November 2024 18:20
KIP berikan apresiasi kepada 10 pemerintah desa terapkan keterbukaan
Sabtu, 30 November 2024 6:46
Komisi Informasi Pusat kunjungi IPC di Kanada
Sabtu, 5 Oktober 2024 4:49
KI Pusat ingatkan KPU terkait kesiapan Sirekap
Kamis, 25 Juli 2024 20:37
Salinan putusan Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 7:10
Komisi Yudisial meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat
Rabu, 20 Desember 2023 8:12
Komisi Informasi Pusat usulkan hari nasional KI
Senin, 7 Agustus 2023 16:19
Polri perlu kabarkan perkembangan kasus AKBP AH
Rabu, 26 April 2023 20:37