Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Pada Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga: Disdag pantau stok kebutuhan pokok di Mataram jelang Ramadhan
Baca juga: Tips latih anak untuk berpuasa di Bulan Ramadhan