Sebanyak 300 perusahaan sudah gunakan aplikasi PRISMA

id Kemenkumham,PRISMA,Pelaku Bisnis,Uji Tuntas HAM

Sebanyak 300 perusahaan sudah gunakan aplikasi PRISMA

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra (kanan) dalam diskusi kelompok di Jakarta, Selasa (19/03/2024). (ANTARA/Ditjen HAM Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat hampir 300 perusahaan telah menggunakan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) hingga saat ini.

"Saat ini sudah hampir 300 perusahaan yang telah berpartisipasi pada PRISMA secara sukarela," ujar Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam diskusi kelompok di Jakarta, Selasa (19/3), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengungkapkan PRISMA bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisa risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya.

Adapun aplikasi itu diluncurkan pada awal 2021, seiring dengan kewajiban Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi pelaku usaha.

Adanya respons positif dari pelaku usaha terhadap PRISMA, sambung Dhahana, menjadi insentif bagi Ditjen HAM untuk mulai melakukan kajian awal penyusunan rancangan induk atau grand design terkait uji tuntas HAM bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan kajian terkait uji tuntas HAM tersebut salah satunya bertujuan untuk menyiapkan dan menyempurnakan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) generasi selanjutnya.

Baca juga: BSI undang pelaku bisnis asal Timur Tengah
Baca juga: Pelaku usaha Indonesia paling optimis sambut 2023


Adapun Ditjen HAM sedang menggodok pembahasan terkait rancangan induk uji tuntas bisnis dan HAM (human rights due diligence) di tanah air. Sebagai langkah awal, Ditjen HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) menggelar diskusi kelompok forum di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan selama dua hari. yakni pada 18-19 Maret 2024.

Dalam agenda tersebut, panitia juga mengundang sejumlah narasumber, di antaranya Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Akademisi Hukum Universitas Indonesia, Konsultan Independen Bisnis dan HAM, serta Koordinator program bisnis dan HAM dari Foundation For International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).

Dhahana pun mengapresiasi peran serta FNF dalam terlaksananya kegiatan itu. Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah awal yang baik dalam membentuk rancangan induk uji tuntas bisnis dan HAM.