NTB Bentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir

id LPDB NTB

NTB Bentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir

"Lembaga tersebut segera terbentuk. Kami tinggal menunggu pengesahan peraturan gubernur"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

"Lembaga tersebut segera terbentuk. Kami tinggal menunggu pengesahan peraturan gubernur (pergub)," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Saswadi, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan UPT LPDB tersebut akan mengelola dana bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM serta dari APBD.

Para pengurus koperasi dan pelaku UMKM nantinya bisa memperoleh pembiayaan untuk modal mengembangkan usaha dengan margin jasa pembiayaan sebesar 6 persen atau jauh di bawah bunga bank.

Menurut Saswadi, pembentukan lembaga tersebut menjadi keharusan agar dana bergulir yang dialokasikan pemerintah bisa dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia yang berkompeten.

"Selama ini pengelolaan dana bergulir diserahkan ke bidang yang ada di Dinas Koperasi dan UMKM, jadi belum bisa profesional," ujarnya.

Setelah pergub keluar, kata dia, akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), antara Kementerian Koperasi dengan seluruh gubernur se-Indonesia, terkait pengelolaan dana bergulir.

MoU tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur LPDB Kemenkop UKM dengan seluruh kepala dinas koperasi se-Indonesia.

"Kami juga akan bekerja sama dengan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing, sebagai lembaga penjamin milik pemerintah daerah," ucapnya.

Dengan adanya UPT LPDB, diharapkan koperasi dan pelaku UMKM di NTB, bisa memanfaatkan dana pembiayaan untuk pengembangan usaha sehingga berkontribusi menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.

Saat ini angka kemiskinan NTB masih mencapai 16,07 persen per Maret 2017 atau sebanyak 793.780 ribu orang. Sementara target penurunan angka kemiskinan hingga akhir tahun 2018 sebesar 12,25 persen. (*)