Masyarakat sepakat dukung Proyek Strategis Nasional PLN di Kupang

id PLN,UIP Nusra,Proyek Strategis Nasional,Infrastruktur Listrik

Masyarakat sepakat dukung Proyek Strategis Nasional PLN di Kupang

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam pertemuan dengan masyarakat Desa Baumata Utara, Kupang, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/HO-PLN)

Mataram (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama unit desa serta warga Desa Baumata Utara, sepakat menyukseskan Proyek Strategis Nasional PLN di Kupang, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam sosialisasi lahan yang dilalui oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kupang Peaket - Gardu Induk (GI) Naibonat (5 titik tapak tower) di Kantor Desa Baumata Utara.

Sosialisasi yang telah menemui mufakat tersebut dihadiri oleh JPN Kejati NTT diwakili oleh Asdatun Kejati NTT, Jaja Rahardja dan tim, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT

Selain itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH Wilayah) XIV Kupang, Camat Melkisedek Neno, Kepala Desa Baumata Utara Pieter Aome termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas, serta seluruh masyarakat yang berada di Desa Baumata Utara.

Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Kasirun, mengatakan kegiatan konstruksi di lahan masyarakat sudah hampir selesai. 

Untuk itu, ia berharap masyarakat yang menghuni lahan kehutanan dapat mengizinkan dan berpartisipasi dalam mewujudkan proyek kelistrikan ini.

"Realisasi SUTT Kupang Peaker - GI Naibonat ini akan mengevakuasi daya dari PLTU Timor 1 ke daerah Naibonat sehingga apabila terdapat satu tower yang terkendala maka listrik tidak dapat tersalurkan," katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kasirun menegaskan bahwa PLN siap mengakomodir hak masyarakat setempat terkait hak atas tanah, penguasaan dan penggunaan lainnya, dan tanah adat atau tanah ulayat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Senada dengan Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Asdatun Kejati NTT, Jaja Rahardja, mengatakan bahwa pada prinsipnya pekerjaan PT PLN (Persero) sudah sesuai aturan sebab telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

"PLN tidak boleh dihalangi karena temasuk program PSN. Masyarakat apabila memiliki bukti sesuai aturan yang berlaku maka PLN akan mengakomodir," ucapnya.

Masyarakat setempat tampak antusiasis dengan rencana PSN yang siap digarap PT PLN (Persero). 

Mereka menyatakan dukungan dan tidak akan menghalangi segala ikhtiar pembangunan PSN PLN. Masyarakat akan menyiapkan bukti-bukti sesuai aturan yang berlaku, serta meminta pelaksanaan okomama atau sirih pinang pada saat pengerjaan konstruksi. 

Seluruh pihak yang hadir, termasuk masyarakat dan unit Desa mempersilakan PLN untuk dapat melakukan kegiatan konstruksi di lokasi kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PLN UIP Nusra, Abdul Nahwan, menyatakan bahwa pihaknya akan selalu menghormati dan melestarikan segala bentuk kebudayaan dan tradisi masyarakat setempat.

"PT PLN (Persero) siap mengakomodir permintaan masyarakat sekitar kawasan pembangunan apabila memberikan bukti sesuai aturan perundangan yang ada," ujarnya.