Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ratusan botol minuman beralkohol beragam merek dan jenis dari hasil giat razia puluhan kafe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menyita ratusan botol minuman beralkohol ini dalam waktu sepekan usai Lebaran 2024.
"Untuk selanjutnya, minuman beralkohol yang kami sita akan dimusnahkan," katanya.
Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menyita puluhan botol minuman beralkohol ini karena pemilik kafe tidak mengantongi izin edar.
Tindak lanjut dari penyitaan ini, Polresta Mataram memberikan surat teguran dan imbauan kepada para pemilik kafe yang terungkap menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
"Apabila masih menjual tanpa izin edar, akan diterapkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggiatkan razia kafe di wilayah hukum Polresta Mataram dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Karena kita ketahui bersama bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar ini banyak memberikan dampak negatif, berujung pada perbuatan pidana. Jadi, kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan," ucap dia.
Menurut catatan Polresta Mataram, minuman beralkohol beragam merek dan jenis tanpa izin edar yang disita selama sepekan usai Lebaran 2024 sebanyak 445 botol.
Selain dari hasil giat Polresta Mataram, ada juga sitaan polsek jajaran, seperti Polsek Narmada dan Selaparang.
Modus penjualan tanpa izin edar ini juga menjadi catatan kepolisian, salah satunya ditemukan kafe berkedok warung makan serta angkringan.
"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan rutin melakukan razia demi terciptanya kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polresta Mataram," kata Yogi.