Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram

id pelaku pembunuhan, temuan korban tewas di kamar kos,Polresta mataram,pekerja kafe tewas,kost,polisi

Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kanan) menginterogasi terduga pelaku pembunuhan berinisial AW usai ditangkap di Mataram, NTB, Kamis malam (7/3/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pekerja kafe bernama Sudirman alias Cemeng yang ditemukan di kamar kos wilayah Cakranegara pada 9 Februari 2024.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan kasus ini terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan dengan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AW (27), asal Sandubaya, Kota Mataram.

"Peran terduga pelaku terungkap dari hasil penyelidikan yang kami lakukan sejak korban ditemukan tewas di kamar kos," kata Yogi.

Aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pada Kamis (7/3) malam di tempat kerjanya pangkas rambut di Kota Mataram.

Dari pemeriksaan, terungkap motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati pada korban.

"Sakit hatinya karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh ketika terduga pelaku dibawa ke tempat ke kos korban," ujarnya.

Aksi tidak senonoh ini adalah perbuatan korban yang ingin menyodomi terduga pelaku saat berada di kamar kos.

"Jadi, terduga pelaku ini awalnya mengira korban ini perempuan, tetapi saat mau berhubungan, korban malah mau menyodomi terduga pelaku. Itu pengakuannya," ucap dia.

Yogi menerangkan bahwa terduga pelaku mengenal korban pada saat pulang dari tempat kerja. Korban ketika itu menawarkan diri untuk mengantar pulang terduga pelaku.

Dari kasus ini, AW telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polresta Mataram dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai sangkaan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 365 KUHP.