PEMDA DI NTB MANTAPKAN "DATABASE" KEPENDUDUKAN

id

Mataram, 20/6 (ANTARA) - Pemerintah daerah (pemda) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memantapkan "database" kependudukan melalui rapat koordinasi terpadu yang melibatkan instansi teknis terkait dari 10 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Abdul Malik, di Mataram, Sabtu, mengatakan, rakor pemantapan "database" kependudukan yang digelar sejak 18 Juni itu perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.
"Bahkan masing-masing kabupaten/kota pun perlu menggelar rakor pemantapan 'database' itu agar berbagai persoalan administrasi kependudukan dapat segera dibenahi," katanya.

Malik mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memantapkan 'database' kependudukan karena penerapan nomor induk kependudukan (NIK) nasional sudah harus rampung pada 2009.

Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, MA, telah menginstruksikan pejabat terkait untuk mempercepat pemantapan 'database' itu.

Instruksi Gubernur NTB merupakan tindak lanjut penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H. Mardiyanto, bahwa penyelesaian data kependudukan di Indonesia dilakukan dengan cara mempercepat pembangunan 'database' dan penerapan NIK.

Secara nasional NIK bagi setiap penduduk Indonesia sudah harus rampung pada 2009 sehingga dibutuhkan perhatian serius dan komitmen para kepala daerah dalam hal konsolidasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing.
Perhatian terhadap pembangunan administrasi kependudukan itu, khususnya pengelolaan data kependudukan, tidak hanya terbatas menjelang pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum (pemilu).

Penyusunan 'database' dengan pemutakhiran data secara terus menerus merupakan kewajiban pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota karena akan diterapkan NIK nasional sebagai nomor identitas penduduk.

Kewajiban menyusun "database" kependudukan itu mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 6 dan 7 UU 23/2006 itu mengatur bahwa pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota.

Kewenangan melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala provinsi oleh gubernur dan skala kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
"Dari UU 23/2006 itu, secara terus-menerus kabupaten/kota wajib melaksanakan pemutakhiran data penduduk melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan," kata Malik.
Ia mengatakan, gubernur menghendaki pejabat terkait memprioritaskan pembangunan "database" yang bertumpu pada data kependudukan kabupaten/kota agar mendapatkan data kependudukan yang lengkap, valid dan terkini.

Sebelum penerbitan NIK, setiap penduduk wajib mencatat biodata penduduk dengan diawali pengisian formulir biodata di desa/kelurahan secara jelas dan benar.

Penerbitan NIK nasional menggunakan fasilitas sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) "online" maupun "offline".

Namun, katanya, sebelum NIK nasional itu diberikan wajib dilakukan verifikasi dan validasi data kependudukan sesuai yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah penduduk NTB saat ini mencapai 1.582.163 Kepala Keluarga (KK) atau 4.292.491 jiwa dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 2.038.292 jiwa (53,8 persen).(*)