Wabup Nursiah: Jumlah desa di Lombok Tengah bertambah

id Desa di Lombok Tengah ,NTB,Ranperda ,Wakil Bupati Lombok Tengah

Wabup Nursiah: Jumlah desa di Lombok Tengah bertambah

Wakil Bupati Lombok Tengah, Provinsi NTB, HM Nursiah (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Jumlah desa di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat bertambah setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 14 desa persiapan untuk bisa menjadi desa definitif ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD setempat.

"Jumlah desa di Lombok Tengah awalnya itu 142, sekarang menjadi 156 desa termasuk desa persiapan ini," kata Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah usai sidang paripurna di kantor DPRD setempat di Lombok Tengah, Kamis.

Adapun desa persiapan tersebut di antaranya Desa Benue, Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batukliang, Desa Monggas Bersatu, Desa Peseng Kecamatan Kopang, Desa Batu Asak, Desa Jangkih Jawe, Desa Masjuring dan Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat.

"Kemudian Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Kidang Baru dan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur," katanya .

Ia mengatakan pembahasan 14 Ranperda pembentukan desa yang telah melalui rangkaian panjang mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

"Pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah, tingkat pansus dan pada hari ini kami mengadakan paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh gubernur NTB dan semoga rancangan peraturan daerah yang di setujui ini dapat bermanfaat untuk masyarakat .

"14 rancangan peraturan daerah ini disusun untuk tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensi," katanya.

Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.

Pemekaran wilayah dalam hal ini wilayah pedesaan juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah, sehingga meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah

Oleh karena itu, Wabup berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah dimaksud dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal.

"Sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik," katanya.