Menko Perekonomian harap pj Gubernur Sumsel berkontribusi ke daerah

id Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, Mendagri, Tito Karnavian, penjabat gubernur

Menko Perekonomian harap pj Gubernur Sumsel berkontribusi ke daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA/Yashinta Difa

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap penjabat (pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah.

“Saya berharap dengan pelantikan salah satu eselon I dari Kemenko Perekonomian menjadi Penjabat Gubernur, dapat memberikan dampak langsung yang nyata kepada pembangunan di daerah, sekaligus mampu berkontribusi bagi nasional,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Elen Setiadi merupakan pejabat Eselon 1 Kemenko Perekonomian yakni Deputi bidang koordinasi pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi yang juga merupakan pelaksana tugas staf ahli bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.

Harapan itu disampaikan Airlangga setelah pelantikan tiga Pj gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan agar para penjabat gubernur yang telah dilantik, diharapkan bekerja dengan amanah dan dapat membangun daerahnya berdasarkan pengalaman dan ilmu yang dimiliki.

Baca juga: Menko Airlangga sebut perlu ada kajian soal benefit Tapera
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga bertemu Mendag Inggris


Mereka yang dilantik yakni pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin, menggantikan Lalu Gita Ariadi. Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatera Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatera Utara kemudian jadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan. Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong kini diisi oleh Elen Setiadi.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.