merasa ditipu, tersangka perdagangan orang bongkar jaringan

id Human trafficking,Perdagangan orang,Tppo turki,Ditreskrimum polda

merasa ditipu, tersangka perdagangan orang bongkar jaringan

Penyidik polisi wanita mendampingi dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Turki, (SU) (tengah), dan UA (kanan), kembali ke ruang tahanan Mapolda NTB, Senin (5/2). (Foto Antaranews NTB/DBP)

Jadi ada disebutkan seseorang yang dianggap `bos` oleh UA. Dia ini yang mendanai dan menyuruh UA mencari orang (korban) untuk bekerja di Turki
Mataram, (Antaranews NTB) - Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Turki, dengan inisial UA dan SU, akhirnya mengungkap sejumlah identitas dari jaringannya yang berdomisili di Jakarta.

Yan Mangandar Putra, penasihat hukum kedua tersangka kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan bahwa kliennya telah menyampaikan kepada penyidik kepolisian identitas yang salah satunya disebut sebagai "bos" di Jakarta.

"Jadi ada disebutkan seseorang yang dianggap `bos` oleh UA. Dia ini yang mendanai dan menyuruh UA mencari orang (korban) untuk bekerja di Turki," kata Yan Mangandar.

Kepada kedua tersangka, si "bos" menawarkan upah hingga Rp2 juta bagi setiap orang yang mau bekerja sebagai TKI di Turki.

Dengan meyakinkan kedua tersangka bahwa "bos" memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja resmi ke Turki, setiap korbannya dijanjikan gaji besar dan diberikan jaminan keamanan.

"Dengan landasan itu, klien kami kemudian merekrut orang dari Dompu," ujarnya.

Sebenarnya kedua tersangka dikatakan baru kali pertama berurusan dengan "bos", yakni memberangkatkan sepuluh dari enam korban yang kabur dari majikannya dan menyelamatkan diri ke KBRI di Ankara, Turki.

"Klien kami ini saja baru tahu nasib orang yang dia berangkatkan dari cerita penyidik. Klien kami tidak pernah berkomunikasi lagi dengan orang yang dia rekrut sejak dijemput (dari tempat penampungannya di Jakarta) oleh orang suruhan `bos`. Saat tanya kabar, `bos` jawab baik-baik saja," ucap Yan Mangandar.

Karena itu, Yan menyampaikan ucapan permintaan maaf dan penyesalan yang dititipkan oleh kliennya untuk korban maupun pihak keluarga korban.

"Klien kami sangat kasihan dan merasa malu kepada korban dan keluarganya karena sudah merasa tertipu oleh `bos` dan orang suruhannya itu," katanya.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan ini Yan mengatakan bahwa kedua kliennya siap membantu penyidik kepolisian untuk membuka tabir perdagangan orang ke Turki tersebut dan berharap agar orang yang mendanainya itu dapat segera tertangkap.

UA dan SU dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 10 atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sangkaan pasal itu diterapkan dalam statusnya sebagai tersangka karena telah merekrut enam korban TKI yang kabur dari majikannya karena mendapat perlakuan tidak wajar selama berada di Turki hingga melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI di Ankara, Turki.(*)