Lombok Barat Rancang Perda Kearsipan dan Retribusi

id Lombok Barat Raperda

Lombok Barat Rancang Perda Kearsipan dan Retribusi

Pjs Bupati Lombok Barat H Saswadi (kanan), menyerahkan dokumen dua buah raperda kepada perwakilan DPRD Kabupaten Lombok Barat. (Foto Antaranews NTB/ist) (1)

Dua raperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah
Lombok Barat (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merancang dua peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dan raperda retribusi pelayanan tera ulang yang menjadi kebutuhan daerah.

"Dua raperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lombok Barat H Saswadi, pada pembahasan dua raperda tersebut bersama anggota DPRD dengan agenda mendengar jawaban eksekutif, di Gerung Ibu Kota Kabupaten Lombok Barat, Senin.

Perlunya raperda tentang arsip konvensional dan arsip media, menurut dia, karena arsip konvensional adalah arsip yang informasinya tercatat di media kertas berupa tulisan tangan atau ketikan. Sedangkan arsip media, merupakan arsip yang informasinya terekam dalam media elektronik.

"Prinsipnya, arsip konvensional maupun media yang sangat diperlukan, keberadaannya penting untuk dipertahankan dan diutamakan karena lebih kuat sebagai bukti sejarah. Namun arsip media pun penting karena sangat mudah, hemat, fleksibel dalam pengoperasiannya," ujarnya.

Hal lainnya, kata dia, adalah perlunya diatur bab tentang peralatan arsip fasilitatif, bab pengelolaan arsip dinamis in-aktif, bab penyelamatan dan pelestarian arsip, bab pengawasan dan pengendalian arsip.

Semua jawaban yang disampaikan merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan lembaga kearsipan daerah (LKD) ke unit kearsipan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

"Untuk penyempurnaan raperda, perlu untuk dibahas lebih lanjut terutama dalam pelaksanaan kegiatan penelusuran arsip bersejarah," ucapnya.

Sedangkan untuk Raperda Pelayanan Tera Ulang, Saswadi mengatakan itu merupakan salah satu bagian dari jenis retribusi jasa umum sehingga perlu diperhatikan besaran retribusi, agar tidak memberatkan masyarakat.

Seperti diketahui, nutrisi layanan daerah-daerah yang akan berlaku merujuk pada Perda Pemerintah Provinsi NTB Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Daerah. Untuk itu, rencana tarif pelayanan tera ulang yang akan diberlakukan pendekatannya melalui metode dengan mempertimbangkan nilai inflasi.

"Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, tidak semata-mata menitikberatkan pada sektor atau pada faktor retribusinya saja. tapi juga mementingkan faktor perlindungan kepada konsumen," kata Saswadi.

Jawaban terhadap saran dan pertanyaan legislatif sangat diapresiasi oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Multazam selaku pimpinan rapat.

"Dengan telah disampaikan jawaban eksekutif ini, maka seluruh rapat paripurna dewan dinyatakan selesai tanpa ada anggota DPRD yang mengajukan interupsi," katanya.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Lombok Barat H M Nursaid, Sulhan Muhlis, Sekretaris DPRD H Isnanto Karyawan, Sekda Lombok Barat H Mohammad Taufiq, staf ahli dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat. (*)