Kemendikbud memaparkan perkembangan Satgas PPKSP-Gerakan Sekolah Sehat

id Kemendikbudristek,sekolah sehat,sekolah sehat dan merdeka dari kekerasan,tawuran pelajar

Kemendikbud memaparkan perkembangan Satgas PPKSP-Gerakan Sekolah Sehat

Tangkapan layar - Plt. Direktur SMP Kemendikbudristek I Nyoman Rudi Kurniawan dalam webinar bertajuk “Gerak Bersama Wujudkan Sekolah Sehat dan Merdeka dari Kekerasan” di Jakarta pada Kamis (25/7/202). ANTARA/Hana Kinarina

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat SMP memaparkan perkembangan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) serta Gerakan Sekolah Sehat.
 
Plt. Direktur SMP Kemendikbudristek I Nyoman Rudi Kurniawan mengatakan telah ada 393.179 satuan pendidikan yang membentuk tim PPKSP atau kurang lebih 91,12 persen sampai Juni 2024.
 
“Nah, kami berharap jumlahnya bertambah di Agustus mencapai 100 persen. Jumlah tersebut sejauh ini tersebar di 27 provinsi atau 396 kabupaten/kota,” kata I Nyoman dalam webinar bertajuk “Gerak Bersama Wujudkan Sekolah Sehat dan Merdeka dari Kekerasan” di Jakarta, Kamis.
 
Sementara untuk Gerakan Sekolah Sehat, ia menyebutkan kegiatan tersebut juga berjalan secara paralel, yang dimulai dari advokasi kepada seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten/kota. Sejauh ini, pihaknya sudah membina kurang lebih 2.260 satuan pendidikan, yang terdiri atas jenjang PAUD hingga SMA, termasuk SLB, SKB dan PKBM.
 
Guna mendukung pelaksanaan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, ia berharap dinas terkait di daerah dapat mendorong dan memfasilitasi pelatihan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki Satgas PPKSP.

Baca juga: Kemendikbudristek beri 1.000 PIP bagi siswa SD-SMP
Baca juga: Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan

Ia pun mengingatkan bahwasanya peraturan menteri tersebut sudah merinci dengan jelas sikap, perilaku, ataupun perkataan yang menjurus pada tindakan kekerasan.
 
Oleh karena itu, ia berharap tim PPKSP yang sudah terbentuk dapat aktif melakukan sosialisasi mengenai peraturan menteri tersebut serta penyuluhan kesehatan, termasuk sosialisasi kesehatan jiwa yang dilakukan minimal satu kali dalam satu semester.
 
Dengan demikian, seluruh pihak dapat mengambil bagian dalam memastikan kehadiran negara terhadap proses tumbuh kembang siswa, secara fisik, psikis, keahlian dan kecerdasan di tiap jenjang satuan pendidikan.