Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Kemendikbudristek beri 1.000 PIP bagi siswa SD-SMP
Baca juga: Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan
Ia pun mengingatkan bahwasanya peraturan menteri tersebut sudah merinci dengan jelas sikap, perilaku, ataupun perkataan yang menjurus pada tindakan kekerasan.