Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus memonitor penanganan kasus seorang Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Gafur yang meninggal dunia ditembak di kebun sawit Simpang Ngu, Niah, Miri, Sarawak, Malaysia.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching R Sigit Witjaksono dalam pesan singkatnya saat dihubungi dari Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan jenazah baru diotopsi oleh aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca juga: Pemkab Lombok Timur upayakan pemulangan jenazah PMI meninggal di Malaysia
Ia juga mengatakan staf teknis Polri dan tim perlindungan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching masih terus memonitor lebih lanjut penanganan kasus tersebut.
Kepala Polisi Daerah (KPD) Miri Alexson Naga Chabu dalam sebuah pernyataan media membenarkan telah menerima satu laporan dari seorang warga asing pada Senin (29/7) sekitar pukul 20.00 waktu setempat (pukul 19.00 WIB) berkaitan kasus penemuan mayat laki-laki di kawasan perkebunan sawit swasta, Sepupok, Niah, Miri, Sarawak.
Investigasi awal dari polisi setempat mendapati jenazah diyakini adalah warga asing. Namun demikian tidak disebutkan asal negaranya.
Baca juga: Watimpres sosialisasi pencegahan PMI ilegal di Lombok Timur
Saat ini pihak kepolisian setempat masih mencari tersangka, saksi dan keterangannya dalam kejadian itu, serta barang bukti untuk membantu proses penyelidikan. Surat penyidikan telah dibuka dan penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (KUHP).
Laporan Utusan Borneo, berdasarkan keterangan KPD Miri, menyebutkan warga asing itu meninggal dengan luka tembak pada anggota badan di kawasan kebun sawit swasta. Korban berusia 40 tahun meninggal dengan luka tembak pada dahi, mata, leher dan perut.
Baca juga: Viral, pekerja asal Lombok Timur dianiaya majikan di Libya
Baca juga: Menaker: Lombok Timur daerah asal PMI terbanyak di NTB
Baca juga: Bupati Lombok Timur mengimbau PMI hindari judi dan poligami
Baca juga: Pemkab Lombok Timur berkomitmen mencegah pengiriman PMI Ilegal