Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta korban perundungan dan kekerasan berani melapor ke kanal-kanal yang sudah disediakan seperti Sapa 129 atau Whatsapp layanan KemenPPPA di 08111-129-129.
“Ketika mengalami perundungan atau kekerasan, harus segera dare to speak up (berani melapor). Jika Anda perempuan, atau siapapun yang merasa peduli dengan perempuan itu ketika melihat, mendengar, atau mengalami ya harus segera bisa melapor, jadi dia harus mulai paham sebenarnya (perundungan atau kekerasan) itu sudah sampai tahap apa,” kata Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Armi Susilowati saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Armi menegaskan, apabila perundungan atau kekerasan yang dialami sudah mengancam jiwa, maka korban atau pihak yang menyaksikan tidak boleh hanya menunggu dan harus segera bergerak melaporkan.
“Call center Sapa 129 dan layanan WhatsApp itu selalu kita sampaikan di berbagai kesempatan, jadi untuk masyarakat itu harus tahu, karena kita semua pasti punya potensi mengalami kekerasan, kan, dan kita enggak tahu apakah akan terbebas dari hal tersebut, jadi itu sebagai bagian dari mitigasi, kita harus tahu kanal-kanal mana saja, yang harus kita akses untuk melaporkan berbagai kegiatan,” ucapnya.
Ia menekankan, baik laki-laki maupun perempuan harus memahami bentuk-bentuk kekerasan mulai dari kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi.
“Bentuk-bentuk kekerasan ini yang masyarakat masih banyak tidak tahu, kalau misalnya ternyata dipukul itu biru sedikit masih dianggap belum bagian dari kekerasan, padahal itu sudah. Kalau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu kan ada fisik, psikis, kemudian kekerasan ekonomi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, kekerasan fisik dapat berupa pemukulan atau penyiksaan, sedangkan psikis diantaranya pelecehan dalam bentuk verbal misalnya menghina atau memaki. Sementara itu, kekerasan ekonomi misalnya perempuan tidak diberi nafkah atau justru sengaja tidak dimampukan dan dibuat tidak berdaya agar dia bergantung kepada laki-laki.
Baca juga: Ciri-ciri anak korban perundungan yang perlu diperhatikan ortu
Baca juga: Tim PPKSP investigasi dugaan perundungan tewaskan siswi SMK
Menurutnya, sistem pelaporan yang dimiliki KemenPPPA sudah cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor, karena setiap tahunnya selalu meningkat. Namun, ia tetap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami cara mengaksesnya.
“Kita punya unit pelaksana teknis (UPT) PPPA yang banyak, dan menurut kami itu efektif ya karena kalau melihat dari data setiap tahun pelaporannya meningkat, walaupun kasusnya misalnya di daerah dan tidak serta-merta KPPPA yang datang, jadi kan konsepnya seperti puskesmas, ditangani dulu, kemudian kalau memang dibutuhkan dirujuk ke rumah sakit, tetapi intinya lewat UPT tersebut kita ingin mendekatkan layanannya,” tuturnya.
Berita Terkait
Kemensos galakkan kampanye cegah perundungan di sekolah
Selasa, 1 Oktober 2024 7:42
Ui: guru juga perlu perlindungan atasi perundungan
Selasa, 24 September 2024 19:02
Polisi sosialisasikan stop bullying di sekolah Lombok Tengah
Sabtu, 14 September 2024 19:31
Butuh penanganan komprehensif tangani perundungan PPDS
Rabu, 4 September 2024 5:41
Organisasi profesi kedokteran harus jadi motor hapus perundungan
Rabu, 4 September 2024 5:26
Kemenkes cabut SIP dan STR pelaku perundungan PPDS
Rabu, 4 September 2024 5:03
PKK ajak pelajar di Lombok Utara cegah perundungan
Jumat, 23 Agustus 2024 16:17
Kemenkes beri sanksi tegas bagi 39 pelaku perundungan
Rabu, 21 Agustus 2024 5:48