OJK tambah dua anggota Dewan Audit

id OJK,Dewan Audit OJK,audit ojk

OJK tambah dua anggota Dewan Audit

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA-HO

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah dua anggota Dewan Audit yang berasal dari eksternal melalui hasil panitia seleksi untuk periode 2024-2027.
 

Penunjukan Dewan Audit itu bertujuan untuk mewujudkan integritas, independensi, dan memelihara akuntabilitas.

“Dengan demikian, OJK telah melengkapi komposisi Anggota Dewan Audit dari eksternal menjadi 4 orang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Dewan Audit sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, di Jakarta, Jumat.

OJK juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan industri jasa keuangan (IJK) ke depan.

Salah satunya, yaitu penjajakan pemanfaatan teknologi melalui generative artificial intelligence dalam proses manajemen risiko dan pelaksanaan continuous monitoring sebagai alat pengawasan internal OJK.

Kemudian, juga dilakukan penjajakan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) sebagai best practices dalam penerapan sistem pengendalian internal yang sistematis, terukur, dan memadai pada setiap tahapan penyusunan laporan keuangan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan OJK.

OJK pun terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan.

Contohnya, penyelenggaraan Inspiring Talkshow sebagai bagian dari Roadshow Governansi Tahun 2024. Secara total, rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK Tahun 2024 diikuti oleh 15.942 peserta yang terdiri dari seluruh unsur pemangku kepentingan OJK.

Baca juga: OJK catat transaksi aset kripto tumbuh sebesar 354 persen
Baca juga: OJK sebut akumulasi dana pensiun berpotensi capai 20 persen

Lalu, sosialisasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, serta sistem manajemen anti penyuapan OJK kepada seluruh penyedia barang dan jasa sebagai wujud transparansi dan penegakan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di OJK.

Juga dilakukan upaya mendorong strategi net zero emission di internal OJK dan penegasan pentingnya penerapan prinsip tata kelola dan transparansi di SJK, dengan mendorong penguatan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan berkelanjutan OJK.

OJK juga menguatkan fungsi GRC, termasuk penguatan dan continuous improvement fungsi audit internal pada sektor jasa keuangan dalam Asian Confederation of Institutes of Internal Auditors (ACIIA) Regional

Ilustrasi Logo OJK. Antara/ Ist

Conference Tahun 2024.

Di samping itu, OJK juga sedang menjalani proses penilaian Survei Penilaian Integritas tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPK dengan penentuan responden sepenuhnya ditentukan oleh KPK.

Melalui survei tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi yang berimbang atas upaya penguatan integritas di OJK dan sektor jasa keuangan.