REI NTB apresiasi kebijakan restrukturisasi BTN pascagempa

id Bank BTN,Rei NTB,Gempa Lombok

REI NTB apresiasi kebijakan restrukturisasi BTN pascagempa

Commercial Risk Division Head BTN Alex Sofyan Noor, Ketua REI NTB H. Heri Susanto, foto bersama pengurus dan jajaran BTN Mataram. (Foto Antaranews NTB/ist)

BTN tetap berkomitmen akan mendukung penyediaan perumahan dalam rangka pemenuhan program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh pemerintah
Mataram  (Antaranews NTB) - Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Barat mengapresiasi kebijakan Bank Tabungan Negara (BTN) yang telah mempermudah restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak gempa Lombok-Sumbawa.

"REI sangat mengapresiasi kebijakan luar biasa yang diberikan BTN terhadap pengusaha dan debitur yang terdampak gempa bumi Lombok," kata Ketua DPD REI NTB, H. Heri Susanto.

Menurut dia, kebijakan tersebut membuktikan BTN sebagai satu-satunya bank badan usaha milik negara (BUMN) yang berani dan peduli mengambil keputusan yang sangat solutif bagi debitur terdampak korban gempa Lombok.

Heri menambahkan kebijakan tersebut menjadi motivasi bagi para pengusaha dan debitur yang terdampak gempa, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk bisa bangkit dari keterpurukan kondisi perekenomian pascagempa.

"Kami berharap, apa yang di lakukan BTN dapat menjadi contoh bagi perbankan lainnya untuk saling peduli dalam kondisi seperti saat ini. Menjadi mitra yang mampu memberikan `win-win solution` bagi mitranya dikala mengalami kesulitan," ujarnya.

Direksi BTN mengeluarkan kebijakan restrukrisasi bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR) yang tedampak gempa bumi. Kebijakan restrukrurisasi tersebut berupa penangguhan angsuran maksimal selama 1-2 tahun dan perpanjangan jangka waktu kredit.

"Sedangkan bagi debitur pengembang, BTN juga akan memberikan kebijakan restrukturisasi pascagempa bumi Lombok-Sumbawa," kata Commercial Risk Division Head Bank BTN, Alex Sofyan Noor.

Bagi debitur pengembang, kata dia, diberikan kebijakan restrukturisasi, antara lain penangguhan angsuran bunga dan/atau pokok maksimal selama satu tahun,? penurunan suku bunga, dan perpanjangan jangka waktu.

Selain itu, pemberian kredit khusus untuk bangunan yang roboh akibat terkena dampak langsung dari gempa (kasus per kasus) selama "repayment capacity" dan "collateral rationya" mencukupi.

Dengan kebijakan tersebut, pihaknya berharap adanya percepatan pemulihan kebutuhan perumahan, baik bagi yang sudah memiliki rumah ataupun bagi yang akan memiliki rumah dapat terealiasi dengan baik.

"BTN tetap berkomitmen akan mendukung penyediaan perumahan dalam rangka pemenuhan program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh pemerintah," katanya.

BTN juga berharap dengan kebijakan memberikan keringanan bagi debitur terdampak korban gempa Lombok, perekonomian di NTB kembali bangkit, terutama di sektor properti. (*)