UMP NTB tahun 2019 naik 10,28 persen

id UMP NTB,disnakertrans ntb,upah minimum,khl ntb

UMP NTB tahun 2019 naik 10,28 persen

Ilustrasi(1)

Kenaikannya sebesar Rp187.610 dari UMP tahun sebelumnya Rp1.825.000
Mataram (Antaranews NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr Zulkieflimansyah memutuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp2.012.610 atau naik 10,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kenaikannya sebesar Rp187.610 dari UMP tahun sebelumnya Rp1.825.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Wildan, di Mataram, Rabu.

Penetapan kenaikan nilai UMP tersebut disampaikan Wildan sesuai dengan isi dari Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-815-Tahun 2018, tertanggal 31 Oktober 2018.

Untuk penetapan besaran UMP Tahun 2019, Gubernur NTB dikatakannya telah mempertimbangkan serta memperhatikan rekomendasi yang diajukan Dewan Pengupahan Provinsi NTB dan/atau bupati/wali kota.

Rekomendasi yang diajukan Dewan Pengupahan Provinsi NTB merupakan hasil dari keputusan anggota dewan yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, pakar ekonomi dari Universitas Mataram, serta unsur pemerintah.

Dari dua kali sidang yang dilaksanakan pada 4 Oktober dan 15 Oktober 2018, dewan pengupahan mengeluarkan naskah rekomendasi upah minimumnya dengan tiga usulan berbeda, mulai dari unsur pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Usulan dari unsur pemerintah, nilai UMP NTB yang diajukan sebesar Rp2.012.610. Salah satu pertimbangannya adalah amanah dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait impelementasi Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam pasalnya disebutkan, bagi daerah yang UMP-nya masih dibawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), maka pemerintah daerah setempat wajib menyesuaikannya paling lambat di tahun 2019.

Sedangkan untuk NTB, masuk sebagai salah satu dari delapan pemerintah daerah yang nilai UMP-nya belum sesuai dengan nilai KHL.

Dengan melihat nilai UMP NTB di tahun 2018 baru mencapai 97,25 persen dari KHL, maka anggota dewan pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan penyesuaian UMP untuk tahun 2019 dengan persentase penambahan "adjusment" upah minimum sebesar 2,25 persen.

"Dengan begitu, tahun 2020 UMP NTB telah mencapai atau sama dengan nilai KHL," ucapnya.

Sama halnya dengan usulan anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh yang juga mengejar nilai KHL dengan penambahan pada nilai "adjusment" upah minimum sebesar 2,25 persen. Sehingga dari formula perhitungan muncul nilai UMP yang kemudian diajukan sebesar Rp2.012.610.

"Berbeda dengan unsur Apindo, karena dampak dari bencana gempa ini berimbas ke kalangan pengusaha. Karena itu, UMP yang diusulkan untuk tahun 2019 tidak ada perubahan, tetap sama seperti di tahun 2018," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, anggota dewan pengupahan dari unsur Apindo dikatakannya tetap menghormati dan mendukung keputusan dan penetapan nilai UMP Tahun 2019 yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 tersebut.

Lebih lanjut, Wildan mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota di NTB, agar segera merumuskan usulan kenaikan UMK Tahun 2019 kepada Gubernur NTB dengan mengacu pada formula Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Begitu juga diharapkan tidak ada pengusaha atau perusahaan yang membayar upah buruh di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan Gubernur NTB. Kalau pun tidak mampu membayarkan upah, Kepala Disnakertrans NTB ini mempersilahkan kepada para pengusaha atau perusahaan menggunakan prosedur penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.