Pedagang kaki lima Karang Pule harus siap-siap ditertibkan
Mataram (Antaranews NTB) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menertibkan belasan pedagang kaki lima di Lapangan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, karena mengganggu arus lalu lintas, bahkan lapak tersebut dijadikan tempat tinggal.
Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Senin, mengatakan keberadaan PKL yang berada di bagian timur Lapangan Karang Pule sudah dinilai mengganggu sehingga harus ditertibkan.
"Apalagi, selain mereka menggunakan ruang milik jalan, para PKL juga menjadikan lapak tersebut sebagai tempat tinggal sehingga terkesan kumuh," katanya kepada sejumlah wartawan.
Belasan PKL tersebut, katanya, terkesan mengkapling lapak-lapak di lokasi,? karenanya pada jam berangkat dan pulang kerja kawasan itu menjadi macet, padahal wilayah itu padat penduduk karena banyak kompleks perumahan.
"Peneguran secara lisan sudah kita lakukan, tetapi tidak juga diindahkan, karena itu dalam waktu dekat kawasan tersebut akan kita tertibkan permanen," ujarnya.
Dikatakan, kewenangan penataan PKL berada di kecamatan karena itu pihaknya akan menyurati camat setempat terlebih dahulu, untuk persiapan langkah selanjutnya setelah penertiban.
Pasalnya, kegiatan penertiban yang akan dilakukan Satpol PP Kota Mataram adalah tindakan pembongkaran lapak, tanpa ada solusi relokasi, sebab belasan PKL yang menjajakan berbagai jenis makanan itu dianggap sudah menyalahi ketentuan.
"Silakan camat dan lurah memikirkan lokasi relokasi selanjutnya, dengan catatan tidak melanggar aturan," katanya.
Bayu mengatakan, apabila ada protes dari PKL terhadap penertiban yang akan dilakukannya, maka Satpol PP balik menagih izin operasional PKL bersangkutan.
Menurut Bayu, sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2015, sudah jelas disebutkan kalau PKL mau berjualan di Kota Mataram harus izin dari kepala daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait.
"Kalau kita mau tegas sudah habis semua PKL ini, karena hampir semua PKL tidak punya izin. Tapi kita masih mau persuasif dan menertibkan PKL yang dianggap melanggar aturan," katanya.
Selain mengincar PKL di Lapangan Karang Pule, Satpol PP pekan ini juga kembali akan menertibakan PKL di kawasan perumas dan Jalan Majapahit yang sebelumnya telah ditertibkan namun mereka kembali menggelar lapak-lapak di atas trotoar sehingga kesannya PKL menantang Satpol PP.
"Untuk penertiban kali ini, kami ambil tindakan pemusnahan. Artinya, gerobak dan barang-barang mereka langsung kita angkut dan amankan di kantor sebagai barang bukti agar mereka tidak kembali berjualan di lokasi terlarang," katanya.
Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Senin, mengatakan keberadaan PKL yang berada di bagian timur Lapangan Karang Pule sudah dinilai mengganggu sehingga harus ditertibkan.
"Apalagi, selain mereka menggunakan ruang milik jalan, para PKL juga menjadikan lapak tersebut sebagai tempat tinggal sehingga terkesan kumuh," katanya kepada sejumlah wartawan.
Belasan PKL tersebut, katanya, terkesan mengkapling lapak-lapak di lokasi,? karenanya pada jam berangkat dan pulang kerja kawasan itu menjadi macet, padahal wilayah itu padat penduduk karena banyak kompleks perumahan.
"Peneguran secara lisan sudah kita lakukan, tetapi tidak juga diindahkan, karena itu dalam waktu dekat kawasan tersebut akan kita tertibkan permanen," ujarnya.
Dikatakan, kewenangan penataan PKL berada di kecamatan karena itu pihaknya akan menyurati camat setempat terlebih dahulu, untuk persiapan langkah selanjutnya setelah penertiban.
Pasalnya, kegiatan penertiban yang akan dilakukan Satpol PP Kota Mataram adalah tindakan pembongkaran lapak, tanpa ada solusi relokasi, sebab belasan PKL yang menjajakan berbagai jenis makanan itu dianggap sudah menyalahi ketentuan.
"Silakan camat dan lurah memikirkan lokasi relokasi selanjutnya, dengan catatan tidak melanggar aturan," katanya.
Bayu mengatakan, apabila ada protes dari PKL terhadap penertiban yang akan dilakukannya, maka Satpol PP balik menagih izin operasional PKL bersangkutan.
Menurut Bayu, sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2015, sudah jelas disebutkan kalau PKL mau berjualan di Kota Mataram harus izin dari kepala daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait.
"Kalau kita mau tegas sudah habis semua PKL ini, karena hampir semua PKL tidak punya izin. Tapi kita masih mau persuasif dan menertibkan PKL yang dianggap melanggar aturan," katanya.
Selain mengincar PKL di Lapangan Karang Pule, Satpol PP pekan ini juga kembali akan menertibakan PKL di kawasan perumas dan Jalan Majapahit yang sebelumnya telah ditertibkan namun mereka kembali menggelar lapak-lapak di atas trotoar sehingga kesannya PKL menantang Satpol PP.
"Untuk penertiban kali ini, kami ambil tindakan pemusnahan. Artinya, gerobak dan barang-barang mereka langsung kita angkut dan amankan di kantor sebagai barang bukti agar mereka tidak kembali berjualan di lokasi terlarang," katanya.