Transformasi seluruh desa jadi Desa Cerdas harus dikawal

id Desa Cerdas, Kemendes PDT, Digitalisasi Desa, Mendes PDT

Transformasi seluruh desa jadi Desa Cerdas harus dikawal

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten, Selasa (10/12/2024) malam. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Serang (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan jajaran Kemendes PDT, Dinas Pembangunan Masyarakat Desa, hingga pendamping desa untuk mengawal seluruh desa di Indonesia mampu bertransformasi menjadi Desa Cerdas atau Desa Digital.

"Saya kira itu kebutuhan yang wajib kita kawal terus karena zaman sekarang sebenarnya bukan zaman yang ketinggalan lagi, ini zaman maju (dalam pemanfaatan teknologi digital)," kata Yandri saat memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten, Selasa malam.

Menurut Yandri, kolaborasi merupakan aspek yang bernilai penting untuk dilakukan dalam mewujudkan target seluruh desa di Indonesia mampu bertransformasi menjadi Desa Cerdas.

Ia pun menilai Desa Cerdas memiliki beragam manfaat, seperti membawa desa mampu memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan publik.

"Mau lihat BPJS, mau bayar pajak, kemudian ada informasi desa, itu bagus sekali," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Hal tersebut disampaikan Yandri guna menanggapi laporan dari Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta.

Baca juga: Kemendes jadi kementerian contoh baik berbagi pakai data

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, pria yang akrab disapa Ivan itu menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2020–2024 atau masa berjalannya Program Desa Cerdas, baru terdapat sekitar 14.000 desa yang menggunakan dana desanya untuk program digitalisasi.

Dengan demikian, Kementerian Desa PDT menargetkan pada tahun 2025, seluruh desa di Indonesia atau total 75.265 desa dapat benar-benar mempergunakan dana desanya untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital atau saat ini dikenal dengan sebutan Desa Cerdas.

Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 telah mengatur bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan desa digital.

Baca juga: Pejabat Kemendes terlibat jual beli jabatan akan dicopot

Desa digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.

Desa Cerdas menjadi suatu pendekatan pembangunan dan pemberdayaan di desa dengan pemanfaatan teknologi di beragam lini kehidupan masyarakat desa. Tujuan program tersebut adalah meningkatkan kualitas layanan dasar dan pembangunan desa.