Efisiensi PDLN hindari perjalanan yang tak berdampak positif

id Asep Sumaryana,efisiensi pdln

Efisiensi PDLN hindari perjalanan yang tak berdampak positif

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana. ANTARA/Dokumen pribadi/am.

Jakarta (ANTARA) - Akademisi memandang kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait efisiensi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dapat menghindari perjalanan yang tidak berdampak positif untuk kepentingan negara.

“Efisiensi tersebut untuk menghindari perjalanan yang tidak berdampak positif secara signifikan kepada kepentingan anak negeri,” kata pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Selain itu, Asep memandang bahwa kebijakan efisiensi PDLN secara tidak langsung mengonfirmasi terdapat perjalanan dinas yang tidak efektif sebelumnya, sehingga saat ini pemerintah menghindari hal serupa terulang kembali.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tidak semua PDLN termasuk penghamburan uang negara ketika memiliki nilai-nilai strategis.

Baca juga: Sebanyak 188 ASN di Pemkot Mataram masuk masa purna tugas

“Pertama, undangan negara lain yang menunjukkan penghormatan negara lain kepada bangsa kita. Kedua, perjalanan yang dapat mengundang investasi penting bagi negeri ini. Ketiga, undangan diklat yang diperlukan bagi kemajuan anak bangsa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemensetneg menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Mensetneg Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.

Baca juga: Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN

Dalam surat yang bersifat "sangat segera" itu, teknis PDLN disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian, surat tersebut mengatur bila pelaksanaan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pesertanya akan menerima konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.