Propam telusuri informasi terkait sogokan Rp10 miliar dari DPO Dorfin

id dorfin felix,tahanan narkoba,penyelundup narkoba,narkoba prancis,bule prancis,jaringan transnasional,jaringan narkoba internasional,wna penyelundup na

Propam telusuri informasi terkait sogokan Rp10 miliar dari DPO Dorfin

Dorfin Felix tersangka penyelundup narkoba asal Prancis ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolda NTB, Senin (1/10/2018). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj)

Soal isu itu (dapat uang sogok Rp10 miliar) belum kita dapat informasinya. Tapi intinya semua masih didalami penyidik propam, nanti akan kita lihat hasilnya
Mataram, (Antaranews NTB) - Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat, menelusuri adanya informasi terkait anggota yang menerima uang sogokan sebesar Rp10 miliar dari tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), yang berhasil kabur pada Minggu (20/1) malam.

"Soal isu itu (dapat uang sogok Rp10 miliar) belum kita dapat informasinya. Tapi intinya semua masih didalami penyidik propam, nanti akan kita lihat hasilnya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana di Mataram, Selasa.

Ia juga menjelaskan soal modus pelarian Dorfin yang informasinya terkesan janggal, yakni kabur melalui lubang jeruji jendela kamar tahanannya yang berada di lantai dua gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

"Itulah makanya semua masih dicari, apa yang dia gunakan untuk potong jeruji itu, benar atau tidak, kita masih cari alat buktinya," ujar Suartana.

Rangkaian pemeriksaan internal di lingkup Polda NTB ini, jelas Suartana, telah dilaksanakan sejak Kapolda NTB Irjen Pol Ahmad Juri mengetahui kabar kaburnya tersangka Dorfin pada Senin (21/1) pagi.

Dalam rangkaian pemeriksaannya, tim penyidik Propam telah memulainya dengan meminta keterangan anggota yang bertugas jaga tahanan pada jam kaburnya Dorfin, Minggu (20/1) malam.

"Tidak hanya anggota yang jaga diperiksa, pejabatnya (Direktorat Tahti Polda NTB) sampai tahanan, semua akan diperiksa," ucapnya.

Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang sebelumnya direncanakan pada Senin (21/1).

Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 Wita itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.

Pecahan kristal berwarna coklat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.

Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.